Pemenuhan Hak Peradilan Yang Fair Bagi Korban Dan Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Abstract
Di Indonesia, kejahatan narkotika diatur awalnya diatur dalam Undang-
Undang Nomor 22 tahun 1997. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan
semakin berkembangnya pikiran dan kebudayaan manusia, terjadi pergeseran
orientasi yang semula hanya mengutamakan pada tujuan pemidanaan dan
pemberantasan terhadap perdagangan gelap Narkotika. Upaya yang dapat
dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan dan mewujudkan hak bagi pecandu dan
korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi harus disertai
dengan sarana dan prasarana yang menunjang agar tercapainya tujuan
penanggulangan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, yang akhirnya
akan berdampak pada memutus rantai peredaran narkotika dalam masyarakat
khususnya generasi muda. Sehingga pemberian rehabilitasi terhadap pecandu dan
korban penyalahgunaan narkotika dianggap perlu untuk menekan penggunaan
terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Prakteknya penerapan sanksi bagi
pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan hak rehabilitasi
belum berjalan sebagaimana mestinya, masih terdapat pecandu dan korban
penyahguna narkotika di hukum dengan pidana penjara, yang akhirnya
menimbulkan kecemburuan bagi pelaku tindak pidana narkotika yang memenuhi
kriteria sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Secara spesifik ini disebut
juga sebagai penelitian Hukum Doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan
dan studi dokumen. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian,
sehingga dapat diidentifikasikan bahwa permasalahan pokok dalam penelitian ini
adalah pemenuhan hak peradilan yang fair bagi korban dan korban penyalahgunaan
narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, maka dari pokok
permasalahan menggunakan analisis kualitatif, Penggunaan metode deduksi
berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Dari
kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion, untuk dapat
memberikan gambaran secara jelas jawaban atas permasalahan penelitian
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terpenuhinya secara utuh hak-hak
dari seorang pecandu atau penyalahguna narkotika, meskipun hak-hak tersebut
telah dijaminkan secara eksplisit dalam sistem peradilan yang fair. Dalam
pemenuhan hak-hak korban dan penyalahguna narkotika yang termuat dalam
peradilan yang fair berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
memberikan jaminan terhadap korban maupun penyalahguna narkotika namun hal
tersebut sedikit sekali hak-hak yang dapat dipenuhi. Hal tersebut didasari dengan
berbagi faktor yang menghambat pemenuhan hak-hak peradilan yang fair, yaitu
Sistem Peradilan Pidana masih menganut sistem peradilan yang lama, Paradigma
Aparat Penegak hukum masih memandang penyalahguna narkotika adalah suatu
bentuk kejahatan, dan Inkonsistensi pemberian Sanksi terhadap korban dan
penyalahguna narkotika.
Collections
- Master of Law [1449]