Show simple item record

dc.contributor.authorMASKUN SOPIAN
dc.date.accessioned2023-03-16T06:52:55Z
dc.date.available2023-03-16T06:52:55Z
dc.date.issued2023-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42801
dc.description.abstractDi Indonesia, kejahatan narkotika diatur awalnya diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 1997. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan semakin berkembangnya pikiran dan kebudayaan manusia, terjadi pergeseran orientasi yang semula hanya mengutamakan pada tujuan pemidanaan dan pemberantasan terhadap perdagangan gelap Narkotika. Upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan dan mewujudkan hak bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi harus disertai dengan sarana dan prasarana yang menunjang agar tercapainya tujuan penanggulangan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, yang akhirnya akan berdampak pada memutus rantai peredaran narkotika dalam masyarakat khususnya generasi muda. Sehingga pemberian rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dianggap perlu untuk menekan penggunaan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Prakteknya penerapan sanksi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan hak rehabilitasi belum berjalan sebagaimana mestinya, masih terdapat pecandu dan korban penyahguna narkotika di hukum dengan pidana penjara, yang akhirnya menimbulkan kecemburuan bagi pelaku tindak pidana narkotika yang memenuhi kriteria sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Secara spesifik ini disebut juga sebagai penelitian Hukum Doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, sehingga dapat diidentifikasikan bahwa permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah pemenuhan hak peradilan yang fair bagi korban dan korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, maka dari pokok permasalahan menggunakan analisis kualitatif, Penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion, untuk dapat memberikan gambaran secara jelas jawaban atas permasalahan penelitian Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terpenuhinya secara utuh hak-hak dari seorang pecandu atau penyalahguna narkotika, meskipun hak-hak tersebut telah dijaminkan secara eksplisit dalam sistem peradilan yang fair. Dalam pemenuhan hak-hak korban dan penyalahguna narkotika yang termuat dalam peradilan yang fair berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan jaminan terhadap korban maupun penyalahguna narkotika namun hal tersebut sedikit sekali hak-hak yang dapat dipenuhi. Hal tersebut didasari dengan berbagi faktor yang menghambat pemenuhan hak-hak peradilan yang fair, yaitu Sistem Peradilan Pidana masih menganut sistem peradilan yang lama, Paradigma Aparat Penegak hukum masih memandang penyalahguna narkotika adalah suatu bentuk kejahatan, dan Inkonsistensi pemberian Sanksi terhadap korban dan penyalahguna narkotika.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePemenuhan Hak Peradilan Yang Fair Bagi Korban Dan Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009en_US
dc.Identifier.NIM20912031


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record