Perlindungan Hukum Terhadap Awak Kapal Selama Bekerja Di Kapal Asing
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap Awak Kapal
selama bekerja di Kapal Asing dan mengetahui aturan Hukum Positif Indonesia
sesuai dengan tingkat Internasional yang memberikan Perlindungan Hukum bagi
Awak Kapal. Penelitian ini dikaji menggunakan Teori Kewenangan dan Teori
Perlindungan Hukum, sehingga awak kapal dapat mendapatkan Perlindungan
Hukum yang tepat. Obyek dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Awak
Kapal selama bekerja di Kapal Asing. Penelitian ini bersifat penelitian yuridis
normatif dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini Pertama,
Awak kapal harus dilindungi dari perbudakan dan kerja paksa, kesewenangwenangan
pemilik kapal, kehatan atas kemanusiaan, serta melanggar hak asasi
manusia. Perlindungan awak kapal perlu dilakukan dalam sistem yang terpadu, dari
pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Kedua, Undang-Undang No. 18 tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak kapal Niaga
Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sesuai dengan Konvensi dan
Rekomendasi International Labour Organization dan Konvensi International
Maritime Organization. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa
Perlindungan awak kapal selama bekerja di kapal asing yaitu: pemantauan dan
evaluasi terhadap kondisi pekerja awak kapal; pemenuhan hak awak kapal;
mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai diatas kapal atau di darat saat
kapal bersandar; menjaminkan keselamatan dan kesehatan saat bekerja;
pencegahan kecelakaan kerja; akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
jaminan sosial dan asuransi; penyelesaian permasalahan awak kapal berupa
pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi
jasa pengacara oleh perwakilan Indonesia di dekat kapal bersandar; upah; waktu
kerja dan waktu istirahat; hak cuti yang diperoleh secara langsung tanpa syarat
maupun tanpa menahan hak atas upah; dan fasilitasi kepulangan. Perlindungan
awak kapal berdasarkan Peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui
Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan
Pelindungan Awak kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, mulai
dari: usia minimum; sertifikat kesehatan’pemeriksaan kesehatan; sertifikat awak
kapal sesuai dengan kompetensinya; perjanjian kerja laut; jam kerja dan upah awak
kapal; jaminan sosial; dan pemulangan awak kapal. Perlindungan awak kapal sesuai
dengan Konvensi dan Rekomendasi International Labour Organization dan
Konvensi International Maritime Organization
Collections
- Master of Law [1447]