Show simple item record

dc.contributor.authorNIZHAF ROAZI JAMIL
dc.date.accessioned2023-03-06T08:19:56Z
dc.date.available2023-03-06T08:19:56Z
dc.date.issued2023-01-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42628
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap Awak Kapal selama bekerja di Kapal Asing dan mengetahui aturan Hukum Positif Indonesia sesuai dengan tingkat Internasional yang memberikan Perlindungan Hukum bagi Awak Kapal. Penelitian ini dikaji menggunakan Teori Kewenangan dan Teori Perlindungan Hukum, sehingga awak kapal dapat mendapatkan Perlindungan Hukum yang tepat. Obyek dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Awak Kapal selama bekerja di Kapal Asing. Penelitian ini bersifat penelitian yuridis normatif dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini Pertama, Awak kapal harus dilindungi dari perbudakan dan kerja paksa, kesewenangwenangan pemilik kapal, kehatan atas kemanusiaan, serta melanggar hak asasi manusia. Perlindungan awak kapal perlu dilakukan dalam sistem yang terpadu, dari pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Kedua, Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sesuai dengan Konvensi dan Rekomendasi International Labour Organization dan Konvensi International Maritime Organization. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Perlindungan awak kapal selama bekerja di kapal asing yaitu: pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi pekerja awak kapal; pemenuhan hak awak kapal; mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai diatas kapal atau di darat saat kapal bersandar; menjaminkan keselamatan dan kesehatan saat bekerja; pencegahan kecelakaan kerja; akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan jaminan sosial dan asuransi; penyelesaian permasalahan awak kapal berupa pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa pengacara oleh perwakilan Indonesia di dekat kapal bersandar; upah; waktu kerja dan waktu istirahat; hak cuti yang diperoleh secara langsung tanpa syarat maupun tanpa menahan hak atas upah; dan fasilitasi kepulangan. Perlindungan awak kapal berdasarkan Peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, mulai dari: usia minimum; sertifikat kesehatan’pemeriksaan kesehatan; sertifikat awak kapal sesuai dengan kompetensinya; perjanjian kerja laut; jam kerja dan upah awak kapal; jaminan sosial; dan pemulangan awak kapal. Perlindungan awak kapal sesuai dengan Konvensi dan Rekomendasi International Labour Organization dan Konvensi International Maritime Organizationen_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Awak Kapal Selama Bekerja Di Kapal Asingen_US
dc.Identifier.NIM20912084


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record