• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Politik Hukum Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

    Thumbnail
    View/Open
    21912036.pdf (2.656Mb)
    Date
    2022-12-31
    Author
    NOR FADILLAH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pengaturan Daerah Khusus IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN menunjukkan adanya kepentingan elitis yang diterjemahkan dalam rumusan pasal. Hal ini terlihat dari Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan kedudukannya setingkat Menteri bahkan tidak adanya DPRD. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan tiga rumusan masalah yakni, bagaimana politik hukum daerah khusus IKN berdasarkan UU No.3 Tahun 2022 Tentang IKN?, apa saja problem yang ditimbulkan dari pengaturan daerah khusus IKN, dan bagaimana sebaiknya pengaturan daerah khusus IKN?. Penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Data penelitian yakni data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan studi kepustakaan yang disajikan deskriptif analistis. Hasil penelitian ini, pertama politik hukum Daerah Khusus IKN bersifat elitis karena pengaturannya menunjukkan dominasi Pusat dalam pengaturan Daerah Khusus yang tidak sesuai dengan format pemerintahan daerah dan Otorita IKN sebagai alat untuk menyukseskan misi pembangunan. Kedua, problem yang ditimbulkan ada tiga yakni problem kelembagaan, substansi, dan administrasi. Sedangkan alternatif gagasan, secara kelembagaan dibentuk daerah Provinsi kemudian diberikan kekhususan, dan dibentuk Kawasan Khusus yang dikelola oleh Otorita. Kedua, perumusan norma disesuaikan dengan pengaturan UUD 1945 yakni penyebutan Kepala Daerah bukan Otorita, dan kedudukan Kepala Daerah tidak setingkat Menteri. Ketiga, di IKN harus adanya DPRD dan hubungan antara Kepala Daerah dengan Menteri tetap sama yakni Menteri membina dan mengawasi kepada Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42624
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV