dc.description.abstract | Pengaturan Daerah Khusus IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 Tentang IKN menunjukkan adanya kepentingan elitis yang diterjemahkan
dalam rumusan pasal. Hal ini terlihat dari Otorita IKN sebagai penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh
Presiden dengan kedudukannya setingkat Menteri bahkan tidak adanya DPRD.
Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian
ini dengan tiga rumusan masalah yakni, bagaimana politik hukum daerah khusus
IKN berdasarkan UU No.3 Tahun 2022 Tentang IKN?, apa saja problem yang
ditimbulkan dari pengaturan daerah khusus IKN, dan bagaimana sebaiknya
pengaturan daerah khusus IKN?. Penelitian ini adalah hukum normatif dengan
pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Data
penelitian yakni data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode
penelitian yang digunakan studi kepustakaan yang disajikan deskriptif analistis.
Hasil penelitian ini, pertama politik hukum Daerah Khusus IKN bersifat elitis
karena pengaturannya menunjukkan dominasi Pusat dalam pengaturan Daerah
Khusus yang tidak sesuai dengan format pemerintahan daerah dan Otorita IKN
sebagai alat untuk menyukseskan misi pembangunan. Kedua, problem yang
ditimbulkan ada tiga yakni problem kelembagaan, substansi, dan administrasi.
Sedangkan alternatif gagasan, secara kelembagaan dibentuk daerah Provinsi
kemudian diberikan kekhususan, dan dibentuk Kawasan Khusus yang dikelola oleh
Otorita. Kedua, perumusan norma disesuaikan dengan pengaturan UUD 1945 yakni
penyebutan Kepala Daerah bukan Otorita, dan kedudukan Kepala Daerah tidak
setingkat Menteri. Ketiga, di IKN harus adanya DPRD dan hubungan antara Kepala
Daerah dengan Menteri tetap sama yakni Menteri membina dan mengawasi kepada
Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. | en_US |