Show simple item record

dc.contributor.authorNOR FADILLAH
dc.date.accessioned2023-03-06T08:10:43Z
dc.date.available2023-03-06T08:10:43Z
dc.date.issued2022-12-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42624
dc.description.abstractPengaturan Daerah Khusus IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN menunjukkan adanya kepentingan elitis yang diterjemahkan dalam rumusan pasal. Hal ini terlihat dari Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan kedudukannya setingkat Menteri bahkan tidak adanya DPRD. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan tiga rumusan masalah yakni, bagaimana politik hukum daerah khusus IKN berdasarkan UU No.3 Tahun 2022 Tentang IKN?, apa saja problem yang ditimbulkan dari pengaturan daerah khusus IKN, dan bagaimana sebaiknya pengaturan daerah khusus IKN?. Penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Data penelitian yakni data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan studi kepustakaan yang disajikan deskriptif analistis. Hasil penelitian ini, pertama politik hukum Daerah Khusus IKN bersifat elitis karena pengaturannya menunjukkan dominasi Pusat dalam pengaturan Daerah Khusus yang tidak sesuai dengan format pemerintahan daerah dan Otorita IKN sebagai alat untuk menyukseskan misi pembangunan. Kedua, problem yang ditimbulkan ada tiga yakni problem kelembagaan, substansi, dan administrasi. Sedangkan alternatif gagasan, secara kelembagaan dibentuk daerah Provinsi kemudian diberikan kekhususan, dan dibentuk Kawasan Khusus yang dikelola oleh Otorita. Kedua, perumusan norma disesuaikan dengan pengaturan UUD 1945 yakni penyebutan Kepala Daerah bukan Otorita, dan kedudukan Kepala Daerah tidak setingkat Menteri. Ketiga, di IKN harus adanya DPRD dan hubungan antara Kepala Daerah dengan Menteri tetap sama yakni Menteri membina dan mengawasi kepada Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePolitik Hukum Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negaraen_US
dc.Identifier.NIM21912036


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record