Pengaturan Dan Pengawasan Hukum Perizinan Di Kabupaten Aceh Tenggara (Studi Pembangunan Gedung Lapangan Tenis)
Abstract
Penelitian ini berangkat dari permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung
lapangan tenis di Kabupaten Aceh Tenggara, yang dibangunan tanpa memiliki IMB. Sistem
administrasi yang tidak baik menimbulkan permasalahan yakni penutupan jalan lalu lintas
ke desa Plonas, penataan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten (RTWK) sehingga menuai polemik bagi warga masyarakat. Regulasi tentang
pembangunan gedung belum menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, pendirian
bangunan gedung lapangan tenis masih aturan hukum produk yang lama. Berangkat dari
latar belakang tersebut, terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini, yakni: 1.
Bagaimana pengaturan mengenai izin mendirikan bangunan di Kabupaten Aceh Tenggara
(khususnya pembangunan lapangan tenis). 2. Bagaimana pengawasan pemerintah terhadap
pembangunan dan pelaksanaan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Jenis penelitian ini, adalah normatif untuk meneliti permasalahan hukum yang bersumber
dari peraturan perundang-undangan, kemudian didukung dengan penelitian lapangan
dengan mengadakan wawancara dengan sejumlah narasumber. Pendekatan penelitian ini
adalah perundang-undangan statute approach yakni pendekatan yang dilakukan dengan
menganalisa, legislasi, regulasi dan pendekatan keputusan beschikking/decree terkait
dengan pengaturan dan pengawasan izin mendirikan bangunan lapangan tenis di Kabupaten
Aceh Tenggara . Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, aturan tentang bangunan
gedung masih memakai produk hukum lama, belum menyesuaikan dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Bangunan Gedung. Pendirian bangunan gedung lapangan tenis tanpa memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), hanya surat telaahan staf Disparpora, surat telaahan staf
PUPR, dan Surat Bupati Aceh Tenggara. Pembangunan gedung lapangan tenis tidak sesuai
dengan Qanun Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Bagunan Gedung sehingga
menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat yakni: penutupan jalan lalu lintas, penataan
ruang yang tidak baik, fungsi bangunan gedung lapangan tenis tidak dimanfaatkan oleh
masyarakat. Kedua, pengawasan yang dilakukan pemerintah berdasarkan Qanun Aceh
Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, secara khusus pengawasan
terhadap bangunan gedung lapangan tenis dilakukan berdasarkan biaya, mutu dan waktu
pada tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung lapangan tenis.
Collections
- Master of Law [1464]