Show simple item record

dc.contributor.authorSILKIKA NURPARIJAH
dc.date.accessioned2023-01-26T06:33:56Z
dc.date.available2023-01-26T06:33:56Z
dc.date.issued2022-11-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42030
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung lapangan tenis di Kabupaten Aceh Tenggara, yang dibangunan tanpa memiliki IMB. Sistem administrasi yang tidak baik menimbulkan permasalahan yakni penutupan jalan lalu lintas ke desa Plonas, penataan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTWK) sehingga menuai polemik bagi warga masyarakat. Regulasi tentang pembangunan gedung belum menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, pendirian bangunan gedung lapangan tenis masih aturan hukum produk yang lama. Berangkat dari latar belakang tersebut, terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini, yakni: 1. Bagaimana pengaturan mengenai izin mendirikan bangunan di Kabupaten Aceh Tenggara (khususnya pembangunan lapangan tenis). 2. Bagaimana pengawasan pemerintah terhadap pembangunan dan pelaksanaan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Aceh Tenggara. Jenis penelitian ini, adalah normatif untuk meneliti permasalahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, kemudian didukung dengan penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara dengan sejumlah narasumber. Pendekatan penelitian ini adalah perundang-undangan statute approach yakni pendekatan yang dilakukan dengan menganalisa, legislasi, regulasi dan pendekatan keputusan beschikking/decree terkait dengan pengaturan dan pengawasan izin mendirikan bangunan lapangan tenis di Kabupaten Aceh Tenggara . Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, aturan tentang bangunan gedung masih memakai produk hukum lama, belum menyesuaikan dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung. Pendirian bangunan gedung lapangan tenis tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya surat telaahan staf Disparpora, surat telaahan staf PUPR, dan Surat Bupati Aceh Tenggara. Pembangunan gedung lapangan tenis tidak sesuai dengan Qanun Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Bagunan Gedung sehingga menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat yakni: penutupan jalan lalu lintas, penataan ruang yang tidak baik, fungsi bangunan gedung lapangan tenis tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Kedua, pengawasan yang dilakukan pemerintah berdasarkan Qanun Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, secara khusus pengawasan terhadap bangunan gedung lapangan tenis dilakukan berdasarkan biaya, mutu dan waktu pada tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung lapangan tenis.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePengaturan Dan Pengawasan Hukum Perizinan Di Kabupaten Aceh Tenggara (Studi Pembangunan Gedung Lapangan Tenis)en_US
dc.Identifier.NIM20912092


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record