Search
Now showing items 1-1 of 1
GANTI KERUGIAN TERHADAP TERDAKWA PUTUSAN BEBAS ATAU LEPAS YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII, 2023-01-23)
Ganti kerugian dalam KUHAP selama ini diberikan kepada setiap
orang yang tidak melalui proses sampai di Pengadilan berdasarkan
Pasal 95 KUHAP, sehingga adanya batas yang diberikan kepada
terdakwa putusan bebas atau lepas ...