GANTI KERUGIAN TERHADAP TERDAKWA PUTUSAN BEBAS ATAU LEPAS YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Abstract
Ganti kerugian dalam KUHAP selama ini diberikan kepada setiap
orang yang tidak melalui proses sampai di Pengadilan berdasarkan
Pasal 95 KUHAP, sehingga adanya batas yang diberikan kepada
terdakwa putusan bebas atau lepas yang memiliki nilai kerugian
dalam proses hukum yang telah dilaluinya. Ketentuan ganti kerugian
terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas ini belum diakomodir
oleh KUHAP sehingga menjadi kekosongan hukum dalam KUHAP,
faktanya nilai kerugian terdakwa putusan bebas atau lepas lebih
besar dan perlu negara bertanggungjawab melihat hukum acara
pidana merupakan proses pemidanaan yang dilakukan oleh negara.
Adanya kekosongan hukum dalam KUHAP sehingga penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji beberapa aspek dalam ganti kerugian
terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas karena ganti kerugian
ini akan kontradiktif terhadap perwujudan sistem peradilan pidana
terpadu. Selain itu penelitian ini akan memberikan sumbangsih
berupa konsep hukum baru dalam hukum acara pidana untuk dapat
memberikan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi
terdakwa putusan bebas atau lepas.Tujuan penelitian ini tentu sebagai
bahan pertimbangan dalam RKUHAP untuk memberikan ketentuan
yang dapat memberikan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan
bebas atau lepas. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan penulisan yuridis normatif dan yuridis sosiologis,
sehingga menghasilkan konseptual ganti kerugian terhadap terdakwa
putusan bebas atau lepas.
Collections
- Doctor of Law [109]