Pentingnya Perlindungan Data Di Indonesia Sebagai Upaya Tanggungjawab Hukum Atas Kebocoran Data
Abstract
Di era perkembangan digital telah memberikan dan
membuka peluang bagi kemajuan kebebasan dalam mengelola
pasar tenaga kerja, database pelanggan, kelembagaan atau
jaringan investor. Padahal, perkembangan digital di satu sisi
memberikan manfaat bagi ekonomi digital dan sekaligus juga
memberikan dampak atau ancaman baru bagi perekonomian
konvensional dari aspek kerentanan keamanan siber hingga
merugikan informasi pelanggan dan menantang konsep pribadi.
Kurangnya persetujuan pemerintah terhadap perlindungan data
terhadap UUD 1945. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: pertama, bagaimana rancangan Undang-Undang
perlindungan data pribadi yang sudah ada secara substansial
melindungi kebocoran data yang merugikan? Kedua, Apakah
rancangan Undang-Undang perlindungan data pribadi ini sudah
memadai untuk melindungi data dari kebocoran yang merugikan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan
kebocoran data dan dampak perkembangan ekonomi digital.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang, data yang digunakan adalah data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Bahan hukum primer terdiri dari UUD 1945, UU ITE, PP no. 71
Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016. Bahan hukum sekunder menggunakan
jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum terkait lainnya.
Pentingnya merancang regulasi baru sebelum mengatasi masalah
kebocoran data di Indonesia. Selain itu, untuk memberikan
kepastian hukum mengenai perlindungan data pribadi, diperlukan
suatu sistem atau badan hukum yang mampu mengatasi
permasalahan cybercrime khususnya di bidang pengelolaan data
dan informasi pribadi
Collections
- Master of Law [1445]