Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H
dc.contributor.authorEDELWEISS PREMAULIDIANI PUTRI
dc.date.accessioned2023-01-10T04:21:45Z
dc.date.available2023-01-10T04:21:45Z
dc.date.issued2022-09-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41660
dc.description.abstractDi era perkembangan digital telah memberikan dan membuka peluang bagi kemajuan kebebasan dalam mengelola pasar tenaga kerja, database pelanggan, kelembagaan atau jaringan investor. Padahal, perkembangan digital di satu sisi memberikan manfaat bagi ekonomi digital dan sekaligus juga memberikan dampak atau ancaman baru bagi perekonomian konvensional dari aspek kerentanan keamanan siber hingga merugikan informasi pelanggan dan menantang konsep pribadi. Kurangnya persetujuan pemerintah terhadap perlindungan data terhadap UUD 1945. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana rancangan Undang-Undang perlindungan data pribadi yang sudah ada secara substansial melindungi kebocoran data yang merugikan? Kedua, Apakah rancangan Undang-Undang perlindungan data pribadi ini sudah memadai untuk melindungi data dari kebocoran yang merugikan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan kebocoran data dan dampak perkembangan ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari UUD 1945, UU ITE, PP no. 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Bahan hukum sekunder menggunakan jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum terkait lainnya. Pentingnya merancang regulasi baru sebelum mengatasi masalah kebocoran data di Indonesia. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan data pribadi, diperlukan suatu sistem atau badan hukum yang mampu mengatasi permasalahan cybercrime khususnya di bidang pengelolaan data dan informasi pribadien_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKebocoran dataen_US
dc.subjectCyberCrimeen_US
dc.subjectPerlindungan Data dan Informasi Pribadien_US
dc.titlePentingnya Perlindungan Data Di Indonesia Sebagai Upaya Tanggungjawab Hukum Atas Kebocoran Dataen_US
dc.Identifier.NIM20912060


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record