Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Produk Obat Herbal Ditinjau Dari Segi Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Cv. Naturafit Thibunnabawi)
Abstract
Suatu persaingan usaha dilakukan tidak wajar atau tidak sehat berpotensi dapat
merugikan pelaku usaha itu sendiri, konsumen atau pelaku usaha yang lain. CV.
Natuarafit Thibunnabawi merupakan pelaku usaha di bidang industri obat herbal
yang produk obat herbalnya telah ditiru oleh oknum pelaku usaha sehingga
perusahaan tersebut mengalami kerugian secara materiel akibat dari peniruan
produk obat herbal tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yang pertama
bagaimana implikasi hukum terhadap peniruan produk obat herbal milik CV.
Naturafit Thibunnabwi ditinjau dari segi hukum persaingan usaha, yang kedua
bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha produk obat herbal milik
CV. Naturafit Thibunnabwi ditinjau dari segi hukum persaingan usaha, yang ketiga
bagaimana efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha produk obat herbal
milik CV. Naturafit Thibunnabwi ditinjau dari segi hukum persaingan usaha.
Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui dan memahami bagaimana
implikasi hukum terhadap peniruan produk milik CV. Naturafit Thibunnabwi
ditinjau dari segi hukum persaingan usaha, kedua untuk mengetahui dan
memahamai bagaiamana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha produk obat
herbal milik CV. Naturafit Thibunnabawi ditinjau dari segi hukum persaingan
usaha, dan ketiga untuk mengetahui dan memahamai efektivitas perlindungan
hukum bagi pelaku usaha produk obat herbal CV. Naturafit Thibunnabawi ditinjau
dari segi hukum persaingan usaha.Teori yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan teori perlindungan hukum, teori hukum persaingan usaha, teori
perbuatan melawan hukum, dan teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis-sosiologis. Berdasarkan hasil
penelitian di atas menjelaskan bahwa implikasi hukum yang terjadi mengenai
peniruan kemasan produk obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabawi telah
melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal
1365 KUHPerdata bukan ke ranah hukum persaingan usaha karena terdapat salah
satu pokok pembahasan dalam hukum persaingan usaha tidak terpenuhi yaitu
pencegahaan atau peniadaan monopoli. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha
obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabawi dapat melakukan gugatan perdata
perihal perbuatan melawan hukum peniruan produk obat herbal, dengan syarat
identitas alamat pelaku telah diketahui keberadaannya. Efektivitas perlindungan
hukum bagi pelaku usaha obat herbal efektif apabila hukum yang diberlakukan
mengacu pada 1365 KUHPerdata bukan hukum persaingan usaha sebagaiamana
yang termaktub Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, keberadaan identitas berserta alamat pelaku yang
telah meniru kemasan produk obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabawi telah
diketahui keberadaanya, serta sarana dan fasilitas peradilan perdata dalam
menangani perkara perbuatan melawan hukum perihal peniruan kemasan produk
obat herbal milik CV. Naturafit Thibunanabwi yang mencakup sumber daya
manusia, peralatan dan struktur organisasi guna mewujudkan penegakan hukum.
Collections
- Master of Law [1443]