Show simple item record

dc.contributor.authorFREDY ANDRIANTO
dc.date.accessioned2023-01-10T04:19:15Z
dc.date.available2023-01-10T04:19:15Z
dc.date.issued2022-11-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41659
dc.description.abstractSuatu persaingan usaha dilakukan tidak wajar atau tidak sehat berpotensi dapat merugikan pelaku usaha itu sendiri, konsumen atau pelaku usaha yang lain. CV. Natuarafit Thibunnabawi merupakan pelaku usaha di bidang industri obat herbal yang produk obat herbalnya telah ditiru oleh oknum pelaku usaha sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian secara materiel akibat dari peniruan produk obat herbal tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yang pertama bagaimana implikasi hukum terhadap peniruan produk obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabwi ditinjau dari segi hukum persaingan usaha, yang kedua bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha produk obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabwi ditinjau dari segi hukum persaingan usaha, yang ketiga bagaimana efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha produk obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabwi ditinjau dari segi hukum persaingan usaha. Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui dan memahami bagaimana implikasi hukum terhadap peniruan produk milik CV. Naturafit Thibunnabwi ditinjau dari segi hukum persaingan usaha, kedua untuk mengetahui dan memahamai bagaiamana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha produk obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabawi ditinjau dari segi hukum persaingan usaha, dan ketiga untuk mengetahui dan memahamai efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha produk obat herbal CV. Naturafit Thibunnabawi ditinjau dari segi hukum persaingan usaha.Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum, teori hukum persaingan usaha, teori perbuatan melawan hukum, dan teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis-sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian di atas menjelaskan bahwa implikasi hukum yang terjadi mengenai peniruan kemasan produk obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabawi telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1365 KUHPerdata bukan ke ranah hukum persaingan usaha karena terdapat salah satu pokok pembahasan dalam hukum persaingan usaha tidak terpenuhi yaitu pencegahaan atau peniadaan monopoli. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabawi dapat melakukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum peniruan produk obat herbal, dengan syarat identitas alamat pelaku telah diketahui keberadaannya. Efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha obat herbal efektif apabila hukum yang diberlakukan mengacu pada 1365 KUHPerdata bukan hukum persaingan usaha sebagaiamana yang termaktub Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, keberadaan identitas berserta alamat pelaku yang telah meniru kemasan produk obat herbal milik CV. Naturafit Thibunnabawi telah diketahui keberadaanya, serta sarana dan fasilitas peradilan perdata dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum perihal peniruan kemasan produk obat herbal milik CV. Naturafit Thibunanabwi yang mencakup sumber daya manusia, peralatan dan struktur organisasi guna mewujudkan penegakan hukum.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Produk Obat Herbal Ditinjau Dari Segi Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Cv. Naturafit Thibunnabawi)en_US
dc.Identifier.NIM18912055


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record