Peranan Dprd Dalam Pembangunan Daerah Melalui Pokok-Pokok Pikiran Dprd Sebagai Upaya Pembangunan Pada Tahun Anggaran 2021 Di Kalimantan Barat (Studi Menurut Permendagri No 86 Tahun 2017 Di Dprd Provinsi Kalimantan Barat)
Abstract
Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah 146.807 km atau 7, 53% dari luas
wilayah Indonesia adalah salah satu Provinsi dengan Indeks Pembangunan Manusia
yang rendah se-Kalimantan dan menempati urutan ke-30 dari 34 Provinsi yang ada di
Indonesia. Salah satu faktor yang menyebabkan //rendahnya Indeks Pembangunan
Manusia di Kalimantan Barat adalah tidak tersalurnya aspirasi dan realisasi pokokpokok
pikiran DPRD dengan optimal kedalam RKPD. Adapun jenis penelitian ini
adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach),
perundang-undangan (statute approach), dan konseptual. Data yang digunakan dalam
penelitian ini berupa data primer, yakni hasil wawancara dan data sekunder berupa
aturan hukum, jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Data-data tersebut diperoleh
melalui studi lapangan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Urgensi Pokok-Pokok
Pikiran DPRD didasari oleh tiga alasan penting, yakni perwujudan dari prinsip negara
demokrasi, perwujudan dari prinsip otonomi daerah dan pelaksanaan atas fungsi
anggaran dari DPRD. Mekanisme peran DPRD dalam pembangunan daerah melalui
penyerapan pokok-pokok pikiran adalah melalui penjaringan aspirasi yang dapat
dilakukan secara formal melalui agenda reses maupun secara informal melalui kegiatan
sosial lainnya. Hasil kegiatan penjaringan aspirasi tersebut menjadi dasar dalam
penyusunan rancangan awal RKPD yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah
daerah. Mekanisme peran DPRD dalam pembangunan daerah melalui pokok-pokok
pikiran secara dominan sebagai lembaga yang bertugas untuk menyerap aspirasi dan
menjadi perwujudan masyarakat daerah dalam pembangunan daerah
Collections
- Master of Law [1445]