Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Proses Pemberian Kredit Pegawai Pada Perumda Bpr Bank Jogja Kantor Cabang Gedongkuning
Abstract
Lembaga perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib berpedoman
terhadap prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian
kredit dapat diwujudkan dengan analisa terhadap prinsip 5C. Selain itu penerapan
prinsip kehati-hatian dapat meminimalisir timbulnya kredit bermasalah. Rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian
dalam proses pemberian kredit pegawai pada Perumda BPR Bank Jogja Kantor
Cabang Gedong Kuning?; dan bagaimana proses penyelesaian kredit apabila kredit
pegawai yang diberikan bermasalah?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan mengkaji serta menganalisis peraturan hukum mengenai prinsip
kehati-hatian dalam pemberian kredit pegawai serta analisis terhadap putusan
pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti. Metode pendekatan masalah
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual sedangkan metode analisis data dilakukan dengan analisis data
deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip kehati-hatian
dalam proses pemberian kredit pegawai pada Perumda BPR Bank Jogja Kantor
Cabang Gedong Kuning cenderung diabaikan. Pihak bank tidak teliti dalam
melakukan pengelolaan dan analisis terhadap kredit yang diberikan berdasarkan
prinsip 5C terutama pada prinsip character dan collateral. Proses penyelesaian
terhadap kredit pegawai yang bermasalah yang dilakukan Bank Jogja yaitu terlebih
dahulu dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Kemudian pihak bank
juga melakukan permohonan pembatalan dan pengembalian premi asuransi.
Namun pihak bank tidak melakukan langkah penyelamatan kredit terlebih dahulu
sesuai peraturan Bank Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan kepada lembaga
perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan
setiap kegiatan usahanya. Selain itu dalam melakukan penyelesaian kredit pihak
bank perlu berpedoman terhadap peraturan yang ada serta dapat mengajukan upaya
penyelesaian melalui gugatan perdata disamping penyelesaian melalui pidana.
Collections
- Master of Law [1445]