Show simple item record

dc.contributor.authorFATHIA NUR KHUSNA
dc.date.accessioned2023-01-09T03:55:03Z
dc.date.available2023-01-09T03:55:03Z
dc.date.issued2022-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41571
dc.description.abstractLembaga perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib berpedoman terhadap prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dapat diwujudkan dengan analisa terhadap prinsip 5C. Selain itu penerapan prinsip kehati-hatian dapat meminimalisir timbulnya kredit bermasalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit pegawai pada Perumda BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedong Kuning?; dan bagaimana proses penyelesaian kredit apabila kredit pegawai yang diberikan bermasalah?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji serta menganalisis peraturan hukum mengenai prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pegawai serta analisis terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti. Metode pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sedangkan metode analisis data dilakukan dengan analisis data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit pegawai pada Perumda BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedong Kuning cenderung diabaikan. Pihak bank tidak teliti dalam melakukan pengelolaan dan analisis terhadap kredit yang diberikan berdasarkan prinsip 5C terutama pada prinsip character dan collateral. Proses penyelesaian terhadap kredit pegawai yang bermasalah yang dilakukan Bank Jogja yaitu terlebih dahulu dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Kemudian pihak bank juga melakukan permohonan pembatalan dan pengembalian premi asuransi. Namun pihak bank tidak melakukan langkah penyelamatan kredit terlebih dahulu sesuai peraturan Bank Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan kepada lembaga perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan setiap kegiatan usahanya. Selain itu dalam melakukan penyelesaian kredit pihak bank perlu berpedoman terhadap peraturan yang ada serta dapat mengajukan upaya penyelesaian melalui gugatan perdata disamping penyelesaian melalui pidana.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePenerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Proses Pemberian Kredit Pegawai Pada Perumda Bpr Bank Jogja Kantor Cabang Gedongkuningen_US
dc.Identifier.NIM20912016


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record