• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Bank Asi (Air Susu Ibu) Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Islam

    Thumbnail
    View/Open
    18912010.pdf (1.587Mb)
    Date
    2022-09-30
    Author
    DWI CONDRO WULAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    ASI merupakan makanan yang paling sempurna, bersih serta mengadung banyak nutrisi bagi bayi karena pengolahannya dilakukan secara alami dalam tubuh ibu. Saat seorang ibu tidak dapat memberi ASI karena berbagai sebab, seperti ibu mengalami kematian, ibu menderita penyakit tertentu, ibu harus bekerja, maka ASI bisa didapat dari pendonor ASI. Islam juga mengatur tentang solusi bagi ibu yang tidak bisa menyusi bayinya karena beberapa sebab, maka ia boleh menyusukan bayinya kepada orang lain. Fakta tersebut mendorong Ilmuwan Eropa memunculkan gagasan untuk mendirikan bank ASI yang tidak lain bertujuan untuk membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bank ASI dalam perspektif hukum kesehatan Islam dan landasan Islam memperbolehkan bank ASI. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori kemanfaatan. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu dalam menganalisa permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data-data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan, dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, yang menjadi landasan diperbolehkannya bank ASI adalah pendapat AlImam asy-Syafi‘i yang berkata, “Penyusuan tidaklah menyebabkan keharaman kecuali lima kali susuan yang terpisah”. artinya sumber penyusuan yang menyebabkan sepersusuan itu adalah bayi menyusu langsung ke payudara ibu atau pendonor, sedangkan ASI yang didapat dari Bank ASI didapatkan dari beberapa ibu yang berbeda atau bahkan dicampur dan pemberian ASI kepada bayi menggunakan sedok, botol maupun tabung khusus. Bank ASI bertujuan untuk mempermudah bayi mendapatkan ASI yang ibunya tidak dapat memberikan ASI kepada bayinya karena alasan tertentu terutama bagi bayi yang lahir prematur karena bayi prematur diharuskan diberi ASI bukan susu formula. Kedua, Bank ASI (Air Susu Ibu) dalam perspektif hukum kesehatan Islam sangatlah penting, karena kandungan nutrisi didalam ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembang yang optimal, kesehatan dan kelangsungan hidup bayi. Bank ASI diperbolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, antara lain: setiap ASI yang terkumpul di Bank ASI harus disimpan di tempat khusus dengan menuliskan nama pemiliknya dan dipisahkan dari yang lain, setiap bayi yang minum ASI juga harus dicatat dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI agar jelas garis keturunannyaserta sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari percampuran nasab seperti yang ditakuti oleh para ulama.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41567
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV