Bank Asi (Air Susu Ibu) Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Islam
Abstract
ASI merupakan makanan yang paling sempurna, bersih serta mengadung banyak
nutrisi bagi bayi karena pengolahannya dilakukan secara alami dalam tubuh ibu.
Saat seorang ibu tidak dapat memberi ASI karena berbagai sebab, seperti ibu
mengalami kematian, ibu menderita penyakit tertentu, ibu harus bekerja, maka ASI
bisa didapat dari pendonor ASI. Islam juga mengatur tentang solusi bagi ibu yang
tidak bisa menyusi bayinya karena beberapa sebab, maka ia boleh menyusukan
bayinya kepada orang lain. Fakta tersebut mendorong Ilmuwan Eropa
memunculkan gagasan untuk mendirikan bank ASI yang tidak lain bertujuan untuk
membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bank ASI dalam
perspektif hukum kesehatan Islam dan landasan Islam memperbolehkan bank ASI.
Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori kemanfaatan. Metode
penelitian pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu dalam
menganalisa permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum yang merupakan data-data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari
lapangan, dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah:
Pertama, yang menjadi landasan diperbolehkannya bank ASI adalah pendapat AlImam
asy-Syafi‘i
yang
berkata,
“Penyusuan
tidaklah
menyebabkan
keharaman
kecuali
lima kali susuan yang terpisah”. artinya sumber penyusuan yang
menyebabkan sepersusuan itu adalah bayi menyusu langsung ke payudara ibu
atau pendonor, sedangkan ASI yang didapat dari Bank ASI didapatkan dari
beberapa ibu yang berbeda atau bahkan dicampur dan pemberian ASI kepada bayi
menggunakan sedok, botol maupun tabung khusus. Bank ASI bertujuan untuk
mempermudah bayi mendapatkan ASI yang ibunya tidak dapat memberikan ASI
kepada bayinya karena alasan tertentu terutama bagi bayi yang lahir prematur
karena bayi prematur diharuskan diberi ASI bukan susu formula. Kedua, Bank ASI
(Air Susu Ibu) dalam perspektif hukum kesehatan Islam sangatlah penting, karena
kandungan nutrisi didalam ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembang
yang optimal, kesehatan dan kelangsungan hidup bayi. Bank ASI diperbolehkan
jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, antara lain: setiap ASI yang
terkumpul di Bank ASI harus disimpan di tempat khusus dengan menuliskan nama
pemiliknya dan dipisahkan dari yang lain, setiap bayi yang minum ASI juga harus
dicatat dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI agar jelas garis keturunannyaserta sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari percampuran nasab seperti
yang ditakuti oleh para ulama.
Collections
- Master of Law [1445]