Show simple item record

dc.contributor.authorDWI CONDRO WULAN
dc.date.accessioned2023-01-09T03:17:16Z
dc.date.available2023-01-09T03:17:16Z
dc.date.issued2022-09-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41567
dc.description.abstractASI merupakan makanan yang paling sempurna, bersih serta mengadung banyak nutrisi bagi bayi karena pengolahannya dilakukan secara alami dalam tubuh ibu. Saat seorang ibu tidak dapat memberi ASI karena berbagai sebab, seperti ibu mengalami kematian, ibu menderita penyakit tertentu, ibu harus bekerja, maka ASI bisa didapat dari pendonor ASI. Islam juga mengatur tentang solusi bagi ibu yang tidak bisa menyusi bayinya karena beberapa sebab, maka ia boleh menyusukan bayinya kepada orang lain. Fakta tersebut mendorong Ilmuwan Eropa memunculkan gagasan untuk mendirikan bank ASI yang tidak lain bertujuan untuk membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bank ASI dalam perspektif hukum kesehatan Islam dan landasan Islam memperbolehkan bank ASI. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori kemanfaatan. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu dalam menganalisa permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data-data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan, dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, yang menjadi landasan diperbolehkannya bank ASI adalah pendapat AlImam asy-Syafi‘i yang berkata, “Penyusuan tidaklah menyebabkan keharaman kecuali lima kali susuan yang terpisah”. artinya sumber penyusuan yang menyebabkan sepersusuan itu adalah bayi menyusu langsung ke payudara ibu atau pendonor, sedangkan ASI yang didapat dari Bank ASI didapatkan dari beberapa ibu yang berbeda atau bahkan dicampur dan pemberian ASI kepada bayi menggunakan sedok, botol maupun tabung khusus. Bank ASI bertujuan untuk mempermudah bayi mendapatkan ASI yang ibunya tidak dapat memberikan ASI kepada bayinya karena alasan tertentu terutama bagi bayi yang lahir prematur karena bayi prematur diharuskan diberi ASI bukan susu formula. Kedua, Bank ASI (Air Susu Ibu) dalam perspektif hukum kesehatan Islam sangatlah penting, karena kandungan nutrisi didalam ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembang yang optimal, kesehatan dan kelangsungan hidup bayi. Bank ASI diperbolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, antara lain: setiap ASI yang terkumpul di Bank ASI harus disimpan di tempat khusus dengan menuliskan nama pemiliknya dan dipisahkan dari yang lain, setiap bayi yang minum ASI juga harus dicatat dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI agar jelas garis keturunannyaserta sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari percampuran nasab seperti yang ditakuti oleh para ulama.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectASIen_US
dc.subjectbank ASIen_US
dc.subjectdonor ASIen_US
dc.subjecthukum kesehatanen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.titleBank Asi (Air Susu Ibu) Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Islamen_US
dc.Identifier.NIM18912010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record