Perlindungan Hukum Bagi Pembuat Video Pribadi Berkonten Pornografi Yang Disebarkan Orang Lain (Studi Terhadap Harmonisasi Undang-Undang Pornografi Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Abstract
Perkembangan zaman khususnya bidang teknologi informasi saat ini telah
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial secara signifikan dan cepat. Perubahan teknologi informasi saat
ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan melahirkan bentuk
kejahatan baru dalam masyarakat. Salah satunya dengan hadirnya internet yang
mengakibatkan banyak perbuatan melawan hukum dan melanggar hak privasi
seseorang yang seharusnya dilindungi oleh Undang-undang. Berdasarkan fakta
tersebut, maka perlu untuk dilakukan penelitian mengenai perlindungan hukum
bagi pelaku pembuat video pribadi berkonten pornografi yang disebarkan oleh
orang lain (studi terhadap harmonisasi Undang-Undang Pornografi. dengan
Undang-Undang ITE). Penelitian ini dikaji menggunakan teori perlindungan
hukum dan teori politik hukum, sehingga dapat diketahui bagaimana perlindungan
hukum bagi pembuat video pribadi berkonten pornografi yang disebarkan oleh
orang lain dan harmonisasi antara kedua UU tersebut. Obyek dalam penelitian ini
adalah perlindungan hukum bagi pelaku pembuat video berkonten pornografi
yang disebarkan oleh orang lain dan konsep pembaharuan mengenai kesusilaan.
Penelitian ini dikaji melalui pendekatan undang-undang. Tujuannya untuk
mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam materi
yang berkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat
yuridis normatif, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa pertama, belum adanya perlindungan hukum yang
diberikan Negara bagi pelaku pembuat video pribadi berkonten pornografi yang
disebarkan oleh orang lain, kedua perlu dilakukannya pembaharuan kesusilaan
menurut penulis ialah dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang
Pornografi pada Pasal 4 berikut dengan penjelasannya direvisi. Aturan/norma
hukum yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya
sendiri dan kepentingan sendiri diberi batasan dan keterangan yang lebih konkrit
lagi mengenai apa yang dimaksud dengan “membuat” termasuk untuk diri dan
kepentingan sendiri. Dan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (1) pemerintah dapat
merevisi Pasal 27 ayat (1) ini dengan membuat batasan serta memuat unsur-unsur
baik perbuatan, keadaan maupun akibat secara jelas dan lugas agar tidak bersifat
multitafsir dan dapat menjadi payung hukum dunia maya (cyber space) untuk
menjadi kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan.
Collections
- Master of Law [1445]