Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aloysius Wisnubroto, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorDELA KHOIRUNISA
dc.date.accessioned2023-01-05T07:23:10Z
dc.date.available2023-01-05T07:23:10Z
dc.date.issued2022-10-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41518
dc.description.abstractPerkembangan zaman khususnya bidang teknologi informasi saat ini telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan dan cepat. Perubahan teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan melahirkan bentuk kejahatan baru dalam masyarakat. Salah satunya dengan hadirnya internet yang mengakibatkan banyak perbuatan melawan hukum dan melanggar hak privasi seseorang yang seharusnya dilindungi oleh Undang-undang. Berdasarkan fakta tersebut, maka perlu untuk dilakukan penelitian mengenai perlindungan hukum bagi pelaku pembuat video pribadi berkonten pornografi yang disebarkan oleh orang lain (studi terhadap harmonisasi Undang-Undang Pornografi. dengan Undang-Undang ITE). Penelitian ini dikaji menggunakan teori perlindungan hukum dan teori politik hukum, sehingga dapat diketahui bagaimana perlindungan hukum bagi pembuat video pribadi berkonten pornografi yang disebarkan oleh orang lain dan harmonisasi antara kedua UU tersebut. Obyek dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi pelaku pembuat video berkonten pornografi yang disebarkan oleh orang lain dan konsep pembaharuan mengenai kesusilaan. Penelitian ini dikaji melalui pendekatan undang-undang. Tujuannya untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam materi yang berkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, belum adanya perlindungan hukum yang diberikan Negara bagi pelaku pembuat video pribadi berkonten pornografi yang disebarkan oleh orang lain, kedua perlu dilakukannya pembaharuan kesusilaan menurut penulis ialah dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pada Pasal 4 berikut dengan penjelasannya direvisi. Aturan/norma hukum yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri diberi batasan dan keterangan yang lebih konkrit lagi mengenai apa yang dimaksud dengan “membuat” termasuk untuk diri dan kepentingan sendiri. Dan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (1) pemerintah dapat merevisi Pasal 27 ayat (1) ini dengan membuat batasan serta memuat unsur-unsur baik perbuatan, keadaan maupun akibat secara jelas dan lugas agar tidak bersifat multitafsir dan dapat menjadi payung hukum dunia maya (cyber space) untuk menjadi kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pembuat Video Pribadi Berkonten Pornografi Yang Disebarkan Orang Lain (Studi Terhadap Harmonisasi Undang-Undang Pornografi Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik)en_US
dc.Identifier.NIM20912055


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record