Penerapan Kode Etik Jurnalistik Dan Bahasa Jurnalistik Oleh Jurnalis Media Online (Analisis Isi Pada Portal Berita Perum Lkbn Antara News Biro Riau)
Abstract
Wartawan merupakan pihak yang memiliki amanah untuk menjembatani informasi ke
masyarakat. Di saat pandemi Covid-19 seperti ini, para jurnalis media justru memperkeruh
suasana dengan memberitakan sebuah kejadian yang terkadang keluar dari koridor kode etik.
Contoh kasusnya yakni dengan dimuatnya identitas dua orang pertama yang terpapar Covid-19
di Indonesia di tahun 2020 di banyak media oleh para jurnalis, yang seharusnya identitas mereka
dirahasiakan dari publik. Peristiwa ini berkaitan dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, dan
dikhawatirkan akan berdampak buruk pada korban tersebut menjadi dipandang buruk di mata
masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjabarkan kode etik
jurnalistik yang diterapkan oleh jurnalis LKBN Antara Biro Riau dalam situs berita
riau.antaranews.com saat pandemi Covid-19. Permasalahan yang diteliti terdiri dari penerapan
Kode Etik Jurnalistik, khususnya pada Pasal 1 dan 3 saat pandemi Covid-19, kendala dalam
penerapan Kode Etik Jurnalistik yang dialami jurnalis, dan upaya yang dilakukan jika terdapat
pelanggaran dan kendala dalam menerapkan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, peneliti menerapkan metode analisis isi
kualitatif deskriptif yang menempuh beberapa langkah menurut Sugiyono. Pertama, tahap
deskripsi dengan menemukan permasalahan pada berita Antara Biro Riau. Kedua, permasalahan
yang ditemui dikerucutkan dengan menitikberatkan pada ketidaksesuaian Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, mengklarifikasi dengan mewawancarai pihak Antara Biro Riau terhadap hasil analisis
yang didapatkan.
Temuan yang didapat pada penelitian ini adalah dari dua puluh berita pada periode
Oktober 2020 – November 2020, hanya empat berita yang memenuhi Pasal 1 dan 3 Kode Etik
Jurnalistik karena memuat sumber dari sisi pemerintah dan masyarakat, dan terdapat tiga berita
yang memenuhi Pasal 5 dan 8 KEJ. Berita-berita tersebut juga banyak ditemukan kesalahan
pengetikan (typo) dan ketidaksesuaian dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia).
Penelitian ini menghasilkan beberapa pembahasan penting. Pertama, pihak LKBN
Antara Biro Riau mengaku bahwa pihaknya sudah menerapkan Kode Etik Jurnalistik dengan
baik. Perihal Pasal 1 dan 3 KEJ mengenai keberimbangan berita (cover both side) dibutuhkan
jika meliput berita kasus, atau kedua dua pihak saling bertolak belakang. Kedua, Wartawan
LKBN Antara Biro Riau tidak memiliki kendala dalam menerapkan KEJ. Ketiga, Upaya yang
dilakukan jika terjadi pelanggaran KEJ yaitu menegur secara lisan kepada karyawan tersebut
dan menghimbau agar kesalahan tersebut jangan diulangi lagi, hingga berita yang dibuat akan
ditahan dan tidak disiarkan.
Collections
- Communication [945]