Show simple item record

dc.contributor.authorSJAFIRA HASNA RATNANI
dc.date.accessioned2022-12-28T01:49:44Z
dc.date.available2022-12-28T01:49:44Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41358
dc.description.abstractWartawan merupakan pihak yang memiliki amanah untuk menjembatani informasi ke masyarakat. Di saat pandemi Covid-19 seperti ini, para jurnalis media justru memperkeruh suasana dengan memberitakan sebuah kejadian yang terkadang keluar dari koridor kode etik. Contoh kasusnya yakni dengan dimuatnya identitas dua orang pertama yang terpapar Covid-19 di Indonesia di tahun 2020 di banyak media oleh para jurnalis, yang seharusnya identitas mereka dirahasiakan dari publik. Peristiwa ini berkaitan dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, dan dikhawatirkan akan berdampak buruk pada korban tersebut menjadi dipandang buruk di mata masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjabarkan kode etik jurnalistik yang diterapkan oleh jurnalis LKBN Antara Biro Riau dalam situs berita riau.antaranews.com saat pandemi Covid-19. Permasalahan yang diteliti terdiri dari penerapan Kode Etik Jurnalistik, khususnya pada Pasal 1 dan 3 saat pandemi Covid-19, kendala dalam penerapan Kode Etik Jurnalistik yang dialami jurnalis, dan upaya yang dilakukan jika terdapat pelanggaran dan kendala dalam menerapkan Kode Etik Jurnalistik. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, peneliti menerapkan metode analisis isi kualitatif deskriptif yang menempuh beberapa langkah menurut Sugiyono. Pertama, tahap deskripsi dengan menemukan permasalahan pada berita Antara Biro Riau. Kedua, permasalahan yang ditemui dikerucutkan dengan menitikberatkan pada ketidaksesuaian Kode Etik Jurnalistik. Ketiga, mengklarifikasi dengan mewawancarai pihak Antara Biro Riau terhadap hasil analisis yang didapatkan. Temuan yang didapat pada penelitian ini adalah dari dua puluh berita pada periode Oktober 2020 – November 2020, hanya empat berita yang memenuhi Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat sumber dari sisi pemerintah dan masyarakat, dan terdapat tiga berita yang memenuhi Pasal 5 dan 8 KEJ. Berita-berita tersebut juga banyak ditemukan kesalahan pengetikan (typo) dan ketidaksesuaian dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). Penelitian ini menghasilkan beberapa pembahasan penting. Pertama, pihak LKBN Antara Biro Riau mengaku bahwa pihaknya sudah menerapkan Kode Etik Jurnalistik dengan baik. Perihal Pasal 1 dan 3 KEJ mengenai keberimbangan berita (cover both side) dibutuhkan jika meliput berita kasus, atau kedua dua pihak saling bertolak belakang. Kedua, Wartawan LKBN Antara Biro Riau tidak memiliki kendala dalam menerapkan KEJ. Ketiga, Upaya yang dilakukan jika terjadi pelanggaran KEJ yaitu menegur secara lisan kepada karyawan tersebut dan menghimbau agar kesalahan tersebut jangan diulangi lagi, hingga berita yang dibuat akan ditahan dan tidak disiarkan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPenerapanen_US
dc.subjectKode Etik Jurnalistiken_US
dc.subjectBeritaen_US
dc.subjectLKBN Antara Biro Riauen_US
dc.titlePenerapan Kode Etik Jurnalistik Dan Bahasa Jurnalistik Oleh Jurnalis Media Online (Analisis Isi Pada Portal Berita Perum Lkbn Antara News Biro Riau)en_US
dc.Identifier.NIM18321133


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record