• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Problematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024

    Thumbnail
    View/Open
    20912009.pdf (2.320Mb)
    Date
    2022-08-18
    Author
    DADAN RAMDANI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penunjukan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan pejabat kepala daerah definitif yang disebabkan karena adanya penundaan pilkada di 271 daerah di Indonesia telah menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Terhadap Pasal 201 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi dasar hukum penunjukan penjabat kepala daerah tersebut, telah dilakukan uji materi yang menghasilkan Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan MKRI Nomor 15/PUUXX/2022. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama apakah penunjukan penjabat kepala daerah pada masa transisi Pilkada serentak nasional tahun 2024 sesuai dengan prinsip demokrasi ?Kedua, apakah penunjukan penjabat kepala daerah telah sesuai dengan Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan MKRI Nomor 15/PUU-XX/2022 ?Ketiga, Bagaimana konsep ideal penunjukan penjabat kepala daerah di Indonesia ? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan (statute approach), dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua aturan hukum yang berkaitan dengan penunjukan penjabat kepala daerah dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menyimpulkan, Pertama, penunjukan penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi karena lemahnya legitimasi masyarakat daerah, lemahnya pengawasan dan kontrol DPRD serta masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, dan tidak adanya pertanggungjawaban jabatan kepada DPRD maupun kepada masyarakat daerah. Kedua, penunjukan penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan Putusan MKRI Nomor 67/PUUXIX/2021 dan Putusan MKRI Nomor 15/PUU-XX/2022 karena mengabaikan amanat putusan berupa pembentukan aturan pelaksanan Pasal 201 UU 10/2016 dan larangan TNI dan Polri aktif menjabat sebagai penjabat. Ketiga, konsep ideal penunjukan penjabat adalah melalui pelibatan DPRD dan unsur masyarakat melalui mekanisme uji publik dan dibentuknya aturan pelaksana Pasal 201 UU No.10/2016.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40794
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV