Problematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024
Abstract
Penunjukan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan pejabat kepala
daerah definitif yang disebabkan karena adanya penundaan pilkada di 271 daerah
di Indonesia telah menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia. Terhadap Pasal 201 UU No.10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi dasar hukum penunjukan
penjabat kepala daerah tersebut, telah dilakukan uji materi yang menghasilkan
Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan MKRI Nomor 15/PUUXX/2022.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama apakah
penunjukan penjabat kepala daerah pada masa transisi Pilkada serentak nasional
tahun 2024 sesuai dengan prinsip demokrasi ?Kedua, apakah penunjukan penjabat
kepala daerah telah sesuai dengan Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan
Putusan MKRI Nomor 15/PUU-XX/2022 ?Ketiga, Bagaimana konsep ideal
penunjukan penjabat kepala daerah di Indonesia ? Adapun jenis penelitian ini
adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case
approach), perundang-undangan (statute approach), dan konseptual. Bahan hukum
yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua
aturan hukum yang berkaitan dengan penunjukan penjabat kepala daerah dan bahan
hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum
tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Adapun hasil dari penelitian ini menyimpulkan, Pertama, penunjukan penjabat
kepala daerah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi karena lemahnya
legitimasi masyarakat daerah, lemahnya pengawasan dan kontrol DPRD serta
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, dan tidak adanya pertanggungjawaban
jabatan kepada DPRD maupun kepada masyarakat daerah. Kedua, penunjukan
penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan Putusan MKRI Nomor 67/PUUXIX/2021
dan Putusan MKRI Nomor 15/PUU-XX/2022 karena mengabaikan
amanat putusan berupa pembentukan aturan pelaksanan Pasal 201 UU 10/2016 dan
larangan TNI dan Polri aktif menjabat sebagai penjabat. Ketiga, konsep ideal
penunjukan penjabat adalah melalui pelibatan DPRD dan unsur masyarakat melalui
mekanisme uji publik dan dibentuknya aturan pelaksana Pasal 201 UU No.10/2016.
Collections
- Master of Law [1443]