Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorDADAN RAMDANI
dc.date.accessioned2022-12-05T03:55:01Z
dc.date.available2022-12-05T03:55:01Z
dc.date.issued2022-08-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40794
dc.description.abstractPenunjukan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan pejabat kepala daerah definitif yang disebabkan karena adanya penundaan pilkada di 271 daerah di Indonesia telah menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Terhadap Pasal 201 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi dasar hukum penunjukan penjabat kepala daerah tersebut, telah dilakukan uji materi yang menghasilkan Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan MKRI Nomor 15/PUUXX/2022. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama apakah penunjukan penjabat kepala daerah pada masa transisi Pilkada serentak nasional tahun 2024 sesuai dengan prinsip demokrasi ?Kedua, apakah penunjukan penjabat kepala daerah telah sesuai dengan Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan MKRI Nomor 15/PUU-XX/2022 ?Ketiga, Bagaimana konsep ideal penunjukan penjabat kepala daerah di Indonesia ? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan (statute approach), dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua aturan hukum yang berkaitan dengan penunjukan penjabat kepala daerah dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menyimpulkan, Pertama, penunjukan penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi karena lemahnya legitimasi masyarakat daerah, lemahnya pengawasan dan kontrol DPRD serta masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, dan tidak adanya pertanggungjawaban jabatan kepada DPRD maupun kepada masyarakat daerah. Kedua, penunjukan penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan Putusan MKRI Nomor 67/PUUXIX/2021 dan Putusan MKRI Nomor 15/PUU-XX/2022 karena mengabaikan amanat putusan berupa pembentukan aturan pelaksanan Pasal 201 UU 10/2016 dan larangan TNI dan Polri aktif menjabat sebagai penjabat. Ketiga, konsep ideal penunjukan penjabat adalah melalui pelibatan DPRD dan unsur masyarakat melalui mekanisme uji publik dan dibentuknya aturan pelaksana Pasal 201 UU No.10/2016.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPenjabat Kepala Daerahen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusien_US
dc.titleProblematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024en_US
dc.Identifier.NIM20912009


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record