Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Online Sebagai Perantara Transaksi Jual Beli Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Abstract
Perlindungan Hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan
kepada subjek hukum dalam bentuk aturan yang bersifat preventif maupun yang
bersifat refresif, secara lisan maupun tertulis oleh Negara yang tertulis dalam
Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meningkatnya kasus tindak pidana narkotika ini disebabkan karena bagi para
pengedar narkoba sangat memberikan keuntungan yang sangat besar, sehingga
perlunya perlindungan bagi kurir online guna mendapatkan keadilan. Hal inilah
yang dapat menimbulkan rantai peredaran narkotika ditambah lagi dengan
berkembangnya modus oprandi seperti dengan saat ini. Berangkat dari latar
belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan
menjelaskan terhadap perbuatan pidana yang dijadikan sebagai alasan
pengahapusan pidana. Selain itu penelitian ini akan mengkaji, menjelaskan bentuk
dan wujud perlindungan hukum bagai kurir online yang dijadikan sebagai
perantara dalam tindak pidana jual beli narkotika.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normative. Secara spesifik ini
disebut juga sebagai penelitian Hukum Doktrinal dengan pendekatan perundangundangan
dan
pendekatan
konseptual,
dengan
bahan
hukum
primer,
skunder,
dan
tersier.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melakukan penelitian
kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan
penelitian, sehingga dapat diidentifikasikan bahwa permasalahan pokok dalam
penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi kurir online dalam tindak pidana
jual beli narkotika, maka dari pokok permaslahan menggunakan analisis kualitatif,
Penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian
diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan
atau conclusion, untuk dapat memberikan gambaran secara jelas jawaban atas
permaslahan penelitian.
Dari hasil penelitian ini menjukan bahwa: perbuatan pidana yang dijadikan
sebagai alasan pengahapusan pidana. Berdasarkan syarat dan ketetuan yang
termuat dalam Pasal 51 ayat (2) dan alasan pengahpusan pidana salah satunya
izin. memberikan syarat-syarat tertentu untuk dapat menjadi alasan pemaaf
perintah jabatan tidak sah dan izin dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh
ojek online sebagai perantara tentu telah memenuhi syarat, sehingga tidak dapat
dipertanggungjawabka meskipun unsur pasal telah terpenuhi. Sedangkan wujud
dari perlindungan hukum pada saat ini yang dilakukan penulis menguraikan
padangan dalam hukum pidana dan hukm keperdataan, dalam konteks hukum
pidana tentu bentuk perlindungan yang dilakukan adalah dengan memberikan
hak-hak ojek online dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian,
sehingga akan memberikan keadilan bagi pengemudi ojek online. Sedangkan
dalam konteks keperdataan dengan mengutamakan atau penerapan Pasal 1338 Jo
1320 KUHPerdata dalam perjanjian Kerja antara calon pengemudi ojek online
dengan penyedia aplikasi, sehingga akan memberikan keseimbangan antara
pengemudi ojek online penyedia aplikasi sebelum terjadinya perjanjian.
Collections
- Master of Law [1445]