Show simple item record

dc.contributor.authorAKHMAD WAHYU GUNAWAN
dc.date.accessioned2022-12-01T03:44:20Z
dc.date.available2022-12-01T03:44:20Z
dc.date.issued2022-07-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40776
dc.description.abstractPerlindungan Hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk aturan yang bersifat preventif maupun yang bersifat refresif, secara lisan maupun tertulis oleh Negara yang tertulis dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meningkatnya kasus tindak pidana narkotika ini disebabkan karena bagi para pengedar narkoba sangat memberikan keuntungan yang sangat besar, sehingga perlunya perlindungan bagi kurir online guna mendapatkan keadilan. Hal inilah yang dapat menimbulkan rantai peredaran narkotika ditambah lagi dengan berkembangnya modus oprandi seperti dengan saat ini. Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan terhadap perbuatan pidana yang dijadikan sebagai alasan pengahapusan pidana. Selain itu penelitian ini akan mengkaji, menjelaskan bentuk dan wujud perlindungan hukum bagai kurir online yang dijadikan sebagai perantara dalam tindak pidana jual beli narkotika. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normative. Secara spesifik ini disebut juga sebagai penelitian Hukum Doktrinal dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, sehingga dapat diidentifikasikan bahwa permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi kurir online dalam tindak pidana jual beli narkotika, maka dari pokok permaslahan menggunakan analisis kualitatif, Penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion, untuk dapat memberikan gambaran secara jelas jawaban atas permaslahan penelitian. Dari hasil penelitian ini menjukan bahwa: perbuatan pidana yang dijadikan sebagai alasan pengahapusan pidana. Berdasarkan syarat dan ketetuan yang termuat dalam Pasal 51 ayat (2) dan alasan pengahpusan pidana salah satunya izin. memberikan syarat-syarat tertentu untuk dapat menjadi alasan pemaaf perintah jabatan tidak sah dan izin dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh ojek online sebagai perantara tentu telah memenuhi syarat, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabka meskipun unsur pasal telah terpenuhi. Sedangkan wujud dari perlindungan hukum pada saat ini yang dilakukan penulis menguraikan padangan dalam hukum pidana dan hukm keperdataan, dalam konteks hukum pidana tentu bentuk perlindungan yang dilakukan adalah dengan memberikan hak-hak ojek online dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian, sehingga akan memberikan keadilan bagi pengemudi ojek online. Sedangkan dalam konteks keperdataan dengan mengutamakan atau penerapan Pasal 1338 Jo 1320 KUHPerdata dalam perjanjian Kerja antara calon pengemudi ojek online dengan penyedia aplikasi, sehingga akan memberikan keseimbangan antara pengemudi ojek online penyedia aplikasi sebelum terjadinya perjanjian.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPengemudi Ojek Onlineen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Kurir Online Sebagai Perantara Transaksi Jual Beli Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaen_US
dc.Identifier.NIM20912003


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record