Penghentian Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negara
Abstract
Tindak Pidana Korupsi menjadi penyebab timbulnya suatu krisis ekonomi yang ada di
indonesia hingga merusak suatu sistem hukum serta menghambat jalannya pemerintahan yang
bersih (good governance). Berbagai tindakan korupsi yang dilakukan dengan modus operandi
menimbulkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara, dan sudah merambat di
segala bidang kehidupan bernegara. Tujuan penelitian ini untuk (1) mengetahui apa yang
melatarbelakangi Kejaksaan menghentikan penyelidikan terhadap perkara korupsi dalam hal
adanya pengembalian kerugian keuangan Negara sedangkan ketentuan Pasal 4 UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak
diperbolehkan adanya penghentian tersebut, (2) mengetahui bagaimana syarat-syarat yang
perlu dipenuhi Kejaksaan agar pengembalian kerugian keuangan Negara itu dapat
menghentikan proses penyelidikan perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian di dalam
penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian secara keseluruhan
telah menghasilkan suatu penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi ringan yang dimana
instansi khususnya Kejaksaan telah perlahan-lahan menerapkan asas Deffered Prosecution
Agreement didalam penyelesaiannya.
Collections
- Master of Law [1450]