Show simple item record

dc.contributor.authorDIMAS PUTRA PRADHYKSA
dc.date.accessioned2022-11-28T07:36:12Z
dc.date.available2022-11-28T07:36:12Z
dc.date.issued2022-08-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40669
dc.description.abstractTindak Pidana Korupsi menjadi penyebab timbulnya suatu krisis ekonomi yang ada di indonesia hingga merusak suatu sistem hukum serta menghambat jalannya pemerintahan yang bersih (good governance). Berbagai tindakan korupsi yang dilakukan dengan modus operandi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara, dan sudah merambat di segala bidang kehidupan bernegara. Tujuan penelitian ini untuk (1) mengetahui apa yang melatarbelakangi Kejaksaan menghentikan penyelidikan terhadap perkara korupsi dalam hal adanya pengembalian kerugian keuangan Negara sedangkan ketentuan Pasal 4 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak diperbolehkan adanya penghentian tersebut, (2) mengetahui bagaimana syarat-syarat yang perlu dipenuhi Kejaksaan agar pengembalian kerugian keuangan Negara itu dapat menghentikan proses penyelidikan perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian secara keseluruhan telah menghasilkan suatu penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi ringan yang dimana instansi khususnya Kejaksaan telah perlahan-lahan menerapkan asas Deffered Prosecution Agreement didalam penyelesaiannya.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPenyelidikanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectKerugian Negaraen_US
dc.titlePenghentian Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negaraen_US
dc.Identifier.NIM20912056


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record