Implikasi Hukum Penghapusan Status B3 Faba Dalam Pp Nomor 22 Tahun 2021 Untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas dua permasalahan, yaitu pertama Bagaimana implikasi
hukum penghapusan status B3 FABA dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 untuk
mencapai pembangunan berkelanjutan di indonesia dan kedua, Kendala-kendala
yang dihadapi Indonesia serta solusi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
setelah dihapusnya status B3 FABA. Metode penelitian yang digunakan termasuk
dalam penelitian Yuridis Normatif atau disebut juga penelitian hukum doktriner. Di
dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan bahan hukum yaitu
dengan studi pustaka (library research) dan wawancara yang dilakukan oleh
penulis. Analisa yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu pengumpulan
bahan hukum secara sistematis dan logis. Hasil penelitian penulis menunjukkan
FABA yang dihasilkan oleh kegiatan PLTU tidak hanya merusak ekosistem dan
memberikan dampak buruk pada lingkungan. Tetapi juga dampak yang di
timbulkan dari penggunaan bahan bakar batubara ini sangat mempengaruhi
kesehatan manusia baik jangka pendek atau panjang. Berdasarkan hal tersebut
disimpulkan bahwa Penghapusan FABA dari limbah B3 semakin menjauhkan
Indonesia dari tujuan pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas
hidup manusia dari beberapa aspek. Kemudian kendala dari sisi penegakkan hukum
baik yang bersifat represif atau preventif belum berjalan secara maksimal. Misalnya
aturan delisting FABA dari limbah B3 yang justru melanggar prinsip preventif
terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan karena menurunkan standar
pencegahan. Dari sisi penegakkan secara represif juga masih lemah karena masih
banyaknya pelanggaran dan rendahnya sanksi terhadap korporasi pencemar limbah
FABA. Tidak berjalannya efektivitas hukum lingkungan tersebut merupakan
kendala utama tercapainya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1445]