Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Wartini, S.H., MH., Ph.D., Dra,
dc.contributor.authorIBADURRAHMAN
dc.date.accessioned2022-09-23T03:30:12Z
dc.date.available2022-09-23T03:30:12Z
dc.date.issued2022-06-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39408
dc.description.abstractPenelitian ini membahas dua permasalahan, yaitu pertama Bagaimana implikasi hukum penghapusan status B3 FABA dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di indonesia dan kedua, Kendala-kendala yang dihadapi Indonesia serta solusi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan setelah dihapusnya status B3 FABA. Metode penelitian yang digunakan termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif atau disebut juga penelitian hukum doktriner. Di dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi pustaka (library research) dan wawancara yang dilakukan oleh penulis. Analisa yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu pengumpulan bahan hukum secara sistematis dan logis. Hasil penelitian penulis menunjukkan FABA yang dihasilkan oleh kegiatan PLTU tidak hanya merusak ekosistem dan memberikan dampak buruk pada lingkungan. Tetapi juga dampak yang di timbulkan dari penggunaan bahan bakar batubara ini sangat mempengaruhi kesehatan manusia baik jangka pendek atau panjang. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Penghapusan FABA dari limbah B3 semakin menjauhkan Indonesia dari tujuan pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dari beberapa aspek. Kemudian kendala dari sisi penegakkan hukum baik yang bersifat represif atau preventif belum berjalan secara maksimal. Misalnya aturan delisting FABA dari limbah B3 yang justru melanggar prinsip preventif terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan karena menurunkan standar pencegahan. Dari sisi penegakkan secara represif juga masih lemah karena masih banyaknya pelanggaran dan rendahnya sanksi terhadap korporasi pencemar limbah FABA. Tidak berjalannya efektivitas hukum lingkungan tersebut merupakan kendala utama tercapainya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplikasi Hukumen_US
dc.subjectFABAen_US
dc.subjectPembangunan Berkelanjutanen_US
dc.titleImplikasi Hukum Penghapusan Status B3 Faba Dalam Pp Nomor 22 Tahun 2021 Untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM19912053


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record