Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Kepada Pemilik Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Jasa Fintech Peer To Peer Lending
Abstract
Penyalahgunaan data pribadi dalam penyelenggaraan jasa financial technology
(fintech) peer to peer lending menimbulkan kerugian bagi pemilik data pribadi.
Sejauh ini pengaturan terhadap perlindungan data pribadi kepada pemilik data pribadi
belum memiliki perlindungan dan pertanggungjawaban yang pasti, oleh karena itu
perlu pengaturan yang jelas dan pasti terhadap data pribadi di era ekonomi digital saat
ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pengaturan yang ada saat ini
telah memberikan perlindungan hukum kepada pemilik data pribadi dalam
penyelenggaran jasa fintech peer to peer lending. Metode penelitian ini menggunakan
penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu analisis data yang
bertujuan untuk menjelaskan mengenai permasalahan yang diteliti selanjutnya
dibahas untuk kemudian disimpulkan. Disusun secara berkualitas untuk mendapatkan
gambaran dan jawaban yang jelas mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil
penelitian dan pembahasan, bahwa sejauh ini terhadap regulasi-regulasi yang ada di
Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika yang mengatur terkait perlindungan data pribadi kepada
pemilik data pribadi dalam penyelenggaran jasa fintech peer to peer lending belum
memberikan perlindungan hukum yang optimal dan komprehensif. Konvergensi
dengan menerapkan sistem Advanced Data Protection System, Consumen Protection
System, serta peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat digunakan dan
dilaksanakan dalam perlindungan dan penegakan terhadap penyalahgunaan data
pribadi. Pengaturan yang komprehensif terhadap perlindungan data pribadi ini
kemudian dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik data pribadi dan Negara.
Collections
- Master of Law [1447]