Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Nurjihad, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorSANDY EKKI WIRATAMA BUANA
dc.date.accessioned2022-09-19T03:06:19Z
dc.date.available2022-09-19T03:06:19Z
dc.date.issued2022-06-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39314
dc.description.abstractPenyalahgunaan data pribadi dalam penyelenggaraan jasa financial technology (fintech) peer to peer lending menimbulkan kerugian bagi pemilik data pribadi. Sejauh ini pengaturan terhadap perlindungan data pribadi kepada pemilik data pribadi belum memiliki perlindungan dan pertanggungjawaban yang pasti, oleh karena itu perlu pengaturan yang jelas dan pasti terhadap data pribadi di era ekonomi digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pengaturan yang ada saat ini telah memberikan perlindungan hukum kepada pemilik data pribadi dalam penyelenggaran jasa fintech peer to peer lending. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu analisis data yang bertujuan untuk menjelaskan mengenai permasalahan yang diteliti selanjutnya dibahas untuk kemudian disimpulkan. Disusun secara berkualitas untuk mendapatkan gambaran dan jawaban yang jelas mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa sejauh ini terhadap regulasi-regulasi yang ada di Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur terkait perlindungan data pribadi kepada pemilik data pribadi dalam penyelenggaran jasa fintech peer to peer lending belum memberikan perlindungan hukum yang optimal dan komprehensif. Konvergensi dengan menerapkan sistem Advanced Data Protection System, Consumen Protection System, serta peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat digunakan dan dilaksanakan dalam perlindungan dan penegakan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Pengaturan yang komprehensif terhadap perlindungan data pribadi ini kemudian dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik data pribadi dan Negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFinancial Techonogyen_US
dc.subjectData Pribadien_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Kepada Pemilik Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Jasa Fintech Peer To Peer Lendingen_US
dc.Identifier.NIM20912045


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record