Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Penumpang
Abstract
Perkembangan teknologi informasi global terus mendorong seluruh industri
perusahaan melakukan inovasi-inovasi pelayanan kepada penumpang, terlebih
lagi dengan meningkatnya perkembangan bisnis di bidang jasa penerbangan yang
dari tahun ke tahun semakin meningkat pesat, oleh karena itu perusahaan
maskapai penerbangan khususnya PT.Lion Mentari Airlines tentu harus selalu
meningkatkan kualitas pelayanan terhadap perlindungan data pribadi penumpang.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, pertama, mengetahui tanggung jawab
maskapai Lion Mentari Airlines dalam melindungi data pribadi penumpang;
kedua, mengetahui langkah hukum yang dapat dilakukan apabila maskapai
penerbangan Lion Mentari Airlines tidak memberikan perlindungan terhadap data
pribadi penumpang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang
meneliti tanggung jawab maskapai Lion Air terhadap perlindungan data pribadi
penumpang. Hasil dari penelitian ini diantaranya, pertama, tanggung jawab
hukum maskapai Lion Air terhadap penumpang dianggap ada sejak adanya
perikatan yang melahirkan kewajiban, yang mana perlindungan hukum tersebut
dapat dibuktikan dengan adanya tiket penumpang sehingga apabila terjadi
kebocoran data pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penumpang maka
PT.Lion Mentari Airlines berkewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti
rugi, penggantian atas kerugian yang di derita oleh penumpang atau pengembalian
uang dan penggantian barang dan jasa yang sejenis atau yang setara nilainya.
Sedangkan GoQuo company selaku mitra maskapai Lion Air Group sebagai
penyedia jasa layanan pemesanan tiket pesawat secara online yang dalam hal ini
tentu juga dapat dimintai tanggung jawab untuk melakukan refund yaitu
pengembalian jumlah uang yang akan di terima penumpang atas adanya
pembatalan pemesanan tiket penerbangan, dimana hal ini dilakukan apabila
penumpang selaku konsumen merasa dirugikan akibat adanya kebocoran data
tersebut. Kedua, Langkah hukum yang yang dapat dilakukan konsumen atau
penumpang apabila maskapai penerbangan Lion Air tidak bertanggung jawab
dalam memberikan perlindungan data pribadi penumpang, yang dalam hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal (72) ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun
2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dimana terdapat dua upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang, yaitu ialah penyelesaian sengketa
melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non
litigasi).
Collections
- Master of Law [1447]