Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.
dc.contributor.authorNADHIFA TRI FANNY
dc.date.accessioned2022-09-19T03:03:20Z
dc.date.available2022-09-19T03:03:20Z
dc.date.issued2022-05-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39313
dc.description.abstractPerkembangan teknologi informasi global terus mendorong seluruh industri perusahaan melakukan inovasi-inovasi pelayanan kepada penumpang, terlebih lagi dengan meningkatnya perkembangan bisnis di bidang jasa penerbangan yang dari tahun ke tahun semakin meningkat pesat, oleh karena itu perusahaan maskapai penerbangan khususnya PT.Lion Mentari Airlines tentu harus selalu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap perlindungan data pribadi penumpang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, pertama, mengetahui tanggung jawab maskapai Lion Mentari Airlines dalam melindungi data pribadi penumpang; kedua, mengetahui langkah hukum yang dapat dilakukan apabila maskapai penerbangan Lion Mentari Airlines tidak memberikan perlindungan terhadap data pribadi penumpang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang meneliti tanggung jawab maskapai Lion Air terhadap perlindungan data pribadi penumpang. Hasil dari penelitian ini diantaranya, pertama, tanggung jawab hukum maskapai Lion Air terhadap penumpang dianggap ada sejak adanya perikatan yang melahirkan kewajiban, yang mana perlindungan hukum tersebut dapat dibuktikan dengan adanya tiket penumpang sehingga apabila terjadi kebocoran data pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penumpang maka PT.Lion Mentari Airlines berkewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, penggantian atas kerugian yang di derita oleh penumpang atau pengembalian uang dan penggantian barang dan jasa yang sejenis atau yang setara nilainya. Sedangkan GoQuo company selaku mitra maskapai Lion Air Group sebagai penyedia jasa layanan pemesanan tiket pesawat secara online yang dalam hal ini tentu juga dapat dimintai tanggung jawab untuk melakukan refund yaitu pengembalian jumlah uang yang akan di terima penumpang atas adanya pembatalan pemesanan tiket penerbangan, dimana hal ini dilakukan apabila penumpang selaku konsumen merasa dirugikan akibat adanya kebocoran data tersebut. Kedua, Langkah hukum yang yang dapat dilakukan konsumen atau penumpang apabila maskapai penerbangan Lion Air tidak bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan data pribadi penumpang, yang dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal (72) ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dimana terdapat dua upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang, yaitu ialah penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMaskapai Penerbanganen_US
dc.subjectPenumpangen_US
dc.subjectPerlindungan Data Pribadien_US
dc.titleTanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Penumpangen_US
dc.Identifier.NIM20912036


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record