Kebijakan Formulasi Bobot Dan Aturan Pelaksanaan Pidana Denda Dalam Undangundang Bidang Lingkungan Hidup
Abstract
Tesis ini berfokus kepada kajian terhadap kebijakan formulasi bobot dan aturan
pelaksanaan pidana denda terhadap orang perseorangan dan korporasi yang
terdapat dalam sebelas fokus penulis terhadap undang-undang bidang lingkungan
hidup. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi bobot dan aturan
pelaksanaan pidana denda dalam undang-undang Lingkungan Hidup perspektif
proporsionalitas serta menganalisis formulasi aturan pelaksanaan pidana denda
dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup dapat untuk diterapkan pada
tahap eksekusi dan sesuai dengan karakter delik. Jenis penelitian ini ini adalah
hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan
pendekatan konseptual (Conceptual approach). Dalam pengumpulan data untuk
penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (Library Research). Dan
analisis yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: 1) Peraturan perundang-undangan tentang pelanggaran
lingkungan hidup tidak sepenuhnya mencerminkan proporsionalitas pidana dalam
menentukan ancaman sanksi pidana. Prasyarat pemidanaan yang proporsional
belum terpenuhi dalam penetapan sanksi ini. Akibatnya, skala kejahatan tidak
terukur karena diatur dengan beratnya sanksi yang tidak proporsional bobot
pidana dendanya. 2) Berdasarkan analisisi penulis, dari 11 (sebelas) UndangUndang
bidang
Lingkungan
Hidup
yang
penulis
tidak
satupun
UU
mengatur
terkait
ketentuan
pelaksanaan
pidana
denda
yang
tidak
dibayar
oleh
pelaku
tindak
pidana
lingkungan
baik Perorangan maupun Korporasi, sehingga berlaku ketentuan
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat [2] KUHP yang menyatakan
bahwa jika pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan maksimal 6
(bulan) kurungan. Dan kesebelas UU bidang lingkungn hidup yang penulis analisis
ini memungkinkan atau dapat untuk dieksekusi karena kesebelas UU bidang
lingkungan tersebut terdapat jenis sanksi yang diberikan yaitu pidana denda dan
penjara (kurungan). Pidana denda yang diancamkan tersebut bertujuan untuk
mencegah pelaku mendapat keuntungan dari tindak pidana lingkungan hidup yang
dilakukannya tersebut sehingga pelaku tidak melakukannya. Namun, dalam hal ini
dari 11 UU bidang lingkungan hidup yang penulis kaji tidak sesuai dengan karakter
delik, Namun, dalam hal ini dari 11 UU bidang lingkungan hidup yang penulis kaji
tidak sesuai dengan karakter delik, karena didalam ketentuan delik-delik umum
(commun delict) dilarang menggunakan kumulasi pidana pokok dalam mengenakan pidana pada satu delik. Sedangkan dalam ketentuan UU bidang
lingkungan hidup ini menggunakan kumulasi dalam menetapkan sanksi. Maka
berdasarkan hal tersebut di atas UU bidang lingkungan hidup tidak sesuai dengan
karakter delik karena beratnya pidana tidak boleh melebihi beratnya delik.
Collections
- Master of Law [1464]