Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
dc.contributor.authorSUPRIADI
dc.date.accessioned2022-08-10T07:50:10Z
dc.date.available2022-08-10T07:50:10Z
dc.date.issued2022-03-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38389
dc.description.abstractTesis ini berfokus kepada kajian terhadap kebijakan formulasi bobot dan aturan pelaksanaan pidana denda terhadap orang perseorangan dan korporasi yang terdapat dalam sebelas fokus penulis terhadap undang-undang bidang lingkungan hidup. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi bobot dan aturan pelaksanaan pidana denda dalam undang-undang Lingkungan Hidup perspektif proporsionalitas serta menganalisis formulasi aturan pelaksanaan pidana denda dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup dapat untuk diterapkan pada tahap eksekusi dan sesuai dengan karakter delik. Jenis penelitian ini ini adalah hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach). Dalam pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (Library Research). Dan analisis yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Peraturan perundang-undangan tentang pelanggaran lingkungan hidup tidak sepenuhnya mencerminkan proporsionalitas pidana dalam menentukan ancaman sanksi pidana. Prasyarat pemidanaan yang proporsional belum terpenuhi dalam penetapan sanksi ini. Akibatnya, skala kejahatan tidak terukur karena diatur dengan beratnya sanksi yang tidak proporsional bobot pidana dendanya. 2) Berdasarkan analisisi penulis, dari 11 (sebelas) UndangUndang bidang Lingkungan Hidup yang penulis tidak satupun UU mengatur terkait ketentuan pelaksanaan pidana denda yang tidak dibayar oleh pelaku tindak pidana lingkungan baik Perorangan maupun Korporasi, sehingga berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat [2] KUHP yang menyatakan bahwa jika pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan maksimal 6 (bulan) kurungan. Dan kesebelas UU bidang lingkungn hidup yang penulis analisis ini memungkinkan atau dapat untuk dieksekusi karena kesebelas UU bidang lingkungan tersebut terdapat jenis sanksi yang diberikan yaitu pidana denda dan penjara (kurungan). Pidana denda yang diancamkan tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku mendapat keuntungan dari tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukannya tersebut sehingga pelaku tidak melakukannya. Namun, dalam hal ini dari 11 UU bidang lingkungan hidup yang penulis kaji tidak sesuai dengan karakter delik, Namun, dalam hal ini dari 11 UU bidang lingkungan hidup yang penulis kaji tidak sesuai dengan karakter delik, karena didalam ketentuan delik-delik umum (commun delict) dilarang menggunakan kumulasi pidana pokok dalam mengenakan pidana pada satu delik. Sedangkan dalam ketentuan UU bidang lingkungan hidup ini menggunakan kumulasi dalam menetapkan sanksi. Maka berdasarkan hal tersebut di atas UU bidang lingkungan hidup tidak sesuai dengan karakter delik karena beratnya pidana tidak boleh melebihi beratnya delik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan Formulasi,en_US
dc.subjectBobot Pidana Dendaen_US
dc.subjectAturan Pelaksanaanen_US
dc.subjectUU Lingkungan Hidupen_US
dc.titleKebijakan Formulasi Bobot Dan Aturan Pelaksanaan Pidana Denda Dalam Undangundang Bidang Lingkungan Hidupen_US
dc.Identifier.NIM20912094


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record