Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Prinsip Keadilan Restorative
Abstract
Konsep keadilan restorative justice dinilai efektif dalam penanggulangan
permasalahan hukum terutama dalam tindak pidana pencemaran nama baik.
Banyaknya korban atas pasal pencemaran nama baik, harus dituntaskan agar hukum
tidak digunakan sebagai alat pembalasan dendam (Lex Tallionis). Hukum
seharusnya memperhatikan nilai kemanfaatan hukum dan keadilan hukum, agar
setiap kepentingan manusia dapat terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui urgensi perlunya restorative justice, bagaimana penyelesaiannya serta
upaya antisipasi dalam pemberlakuan restorative justice dalam penyelesaian tindak
pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini juga menggunakan metode normative
dan dianalisis menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
diperoleh bahwa terdapat beberapa urgensi penerapan prinsip restorative justice
dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik: 1) Tujuan Hukum
(etis/keadilan, utilitis/kebahagiaan, ketertiban), 2) Penegakkan Hukum, 3) Hak
Asasi Manusia, 4) Kehadiran Negara, 5) Asas Fiksi, 6) Lex samper dabit remidium,
7) Penjara bukanlah solusi, 8) Kekuasaan menjadi panglima dan bukan hukum, 9)
Pengakkan prinsip restorative justice pada tingkat penyidikan, penuntutan dan
pengadilan. Sedangkan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik
dilakukan dengan penegakkan prinsip restorative justice pada tingkat penyidikan,
penuntutan dan pengadilan, dan kritik atas penerapan restorative justice
(Penyidikan: Surat Edaran 8/VII/2108, Penuntutan: Perja no 15 tahun 2020,
Pengadilan: Surat keputusan direktur jendral badan peradilan umum
1691/DJU/SK/PS.00/12/2020). Upaya Antisipasi dalam tindak pidana pencemaran
nama baik antara lain Plea Bargain atau pengakuan bersalah si terdakwa, upaya
pemaafan dari korban kepada pelaku, upaya perbaikan oleh pelaku, partisipasi
pemangku kepentingan, membuat aturan khusus perihal pelaksanaan restorative
justice dalam tindak pidana pencemaran nama baik.
Collections
- Master of Law [1447]