Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.authorZULAFIFF SENEN
dc.date.accessioned2022-08-10T02:18:08Z
dc.date.available2022-08-10T02:18:08Z
dc.date.issued2022-04-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38320
dc.description.abstractKonsep keadilan restorative justice dinilai efektif dalam penanggulangan permasalahan hukum terutama dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Banyaknya korban atas pasal pencemaran nama baik, harus dituntaskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat pembalasan dendam (Lex Tallionis). Hukum seharusnya memperhatikan nilai kemanfaatan hukum dan keadilan hukum, agar setiap kepentingan manusia dapat terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi perlunya restorative justice, bagaimana penyelesaiannya serta upaya antisipasi dalam pemberlakuan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini juga menggunakan metode normative dan dianalisis menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat beberapa urgensi penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik: 1) Tujuan Hukum (etis/keadilan, utilitis/kebahagiaan, ketertiban), 2) Penegakkan Hukum, 3) Hak Asasi Manusia, 4) Kehadiran Negara, 5) Asas Fiksi, 6) Lex samper dabit remidium, 7) Penjara bukanlah solusi, 8) Kekuasaan menjadi panglima dan bukan hukum, 9) Pengakkan prinsip restorative justice pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Sedangkan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan dengan penegakkan prinsip restorative justice pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan, dan kritik atas penerapan restorative justice (Penyidikan: Surat Edaran 8/VII/2108, Penuntutan: Perja no 15 tahun 2020, Pengadilan: Surat keputusan direktur jendral badan peradilan umum 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020). Upaya Antisipasi dalam tindak pidana pencemaran nama baik antara lain Plea Bargain atau pengakuan bersalah si terdakwa, upaya pemaafan dari korban kepada pelaku, upaya perbaikan oleh pelaku, partisipasi pemangku kepentingan, membuat aturan khusus perihal pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana pencemaran nama baik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUrgensien_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.titlePenyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Prinsip Keadilan Restorativeen_US
dc.Identifier.NIM20912049


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record