Problematika Pelaksanaan Pilkada Serentak Saat Pandemi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Di Kabupaten Sleman
Abstract
Sejauh ini pemerintah belum memberi kriteria bahwa kondisi kita dianggap
normal jika sampai pada tahapan tertentu. sehingga tidak ada jaminan
terselenggarannya pilkada serentak nanti terlaksana dengan aman. Kemudian
melihat psikologis masyarakat saat ini untuk berpartisipasi terhadap pilkada
serentak nanpaknya akan rendah karena kemungkinan banyak masyarakat yang
urung untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang
tersedia di tengah pandemi seperti ini. Berdasarkan permasalahan yang telah
penulis utarakan diatas, maka penulis akan menggunakan metode penelitian
yuridis-normatif. Penelitian yuridis-normatif adalah suatu penelitian terhadap
kajian perundang-undangan yang berkaitan dengan kewajiban negara dalam
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas demokrasi beserta hak atas
keselamatan rakyat dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua peraturan
perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum)
yang sedang dihadapi. Penyelenggaraan pilkada tahun 2020 nampak berbeda dari
pilkada sebelumnya yang dilaksanakan dalam situasi normal. Situasi tidak terduga
yang terjadi pada tahun 2020 yakni adanya bencana kesehatan wabah pandemi
Covid-19 menjadikan pilkada harus didesain sedemikian rupa dengan standar
kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Sejak awal bulan Januari 2020, Covid-19
telah menginfeksi jutaan jiwa di seluruh dunia, bahkan juga tidak sedikit korban
yang meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan problematika tersendiri dalam
pelaksanaan pilkada di masa pandemi. Jika tidak dilaksanakan pilkada, maka akan
berpotensi menimbulkan instabilitas politik mengingat akan banyak kekosongan
kepala daerah di Indonesia, sementara jika tetap dilaksanakan ada wabah Covid19
yang selalu mengintai.Pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini nampaknya
tidak dapat diantisipasi sebelumnya, sehingga mengharuskan pengaturan yang
serba cepat untuk dijadikan payung hukum. Meskipun itu dimungkinkan berupa
Perppu yang menjadi instrumen hukum darurat, tetapi kajian yang lebih
komprehensif, mendalam, dan visioner mengatur hal-hal yang masih bersifat ius
constituendum perlu dibudayakan dalam perumusan undang-undang.
Collections
- Master of Law [1447]