Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorDANANG ENGGARTYASTO
dc.date.accessioned2022-08-04T03:11:01Z
dc.date.available2022-08-04T03:11:01Z
dc.date.issued2022-02-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38136
dc.description.abstractSejauh ini pemerintah belum memberi kriteria bahwa kondisi kita dianggap normal jika sampai pada tahapan tertentu. sehingga tidak ada jaminan terselenggarannya pilkada serentak nanti terlaksana dengan aman. Kemudian melihat psikologis masyarakat saat ini untuk berpartisipasi terhadap pilkada serentak nanpaknya akan rendah karena kemungkinan banyak masyarakat yang urung untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia di tengah pandemi seperti ini. Berdasarkan permasalahan yang telah penulis utarakan diatas, maka penulis akan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Penelitian yuridis-normatif adalah suatu penelitian terhadap kajian perundang-undangan yang berkaitan dengan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas demokrasi beserta hak atas keselamatan rakyat dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Penyelenggaraan pilkada tahun 2020 nampak berbeda dari pilkada sebelumnya yang dilaksanakan dalam situasi normal. Situasi tidak terduga yang terjadi pada tahun 2020 yakni adanya bencana kesehatan wabah pandemi Covid-19 menjadikan pilkada harus didesain sedemikian rupa dengan standar kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Sejak awal bulan Januari 2020, Covid-19 telah menginfeksi jutaan jiwa di seluruh dunia, bahkan juga tidak sedikit korban yang meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan problematika tersendiri dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemi. Jika tidak dilaksanakan pilkada, maka akan berpotensi menimbulkan instabilitas politik mengingat akan banyak kekosongan kepala daerah di Indonesia, sementara jika tetap dilaksanakan ada wabah Covid19 yang selalu mengintai.Pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini nampaknya tidak dapat diantisipasi sebelumnya, sehingga mengharuskan pengaturan yang serba cepat untuk dijadikan payung hukum. Meskipun itu dimungkinkan berupa Perppu yang menjadi instrumen hukum darurat, tetapi kajian yang lebih komprehensif, mendalam, dan visioner mengatur hal-hal yang masih bersifat ius constituendum perlu dibudayakan dalam perumusan undang-undang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPilkada Serentaken_US
dc.subjectPandemi Covid-19en_US
dc.subjectPerundang-undangan dan Perppuen_US
dc.titleProblematika Pelaksanaan Pilkada Serentak Saat Pandemi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Di Kabupaten Slemanen_US
dc.Identifier.NIM18912048


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record