Perlindungan Hukum Atas Invensi Artificial Intelligence Di Era Revolusi Industri 4.0 & Society 5.0
Abstract
Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) merupakan sebuah
teknologi yang marak dikembangkan oleh para inventor dan digunakan oleh
masyarakat di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 saat ini. kehadiran
teknologi kecerdasan buatan AI memunculkan persoalan dalam hal hak kekayaan
intelektual khususnya dalam hukum paten. TRIPs yang menjadi dasar atas
perlindungan paten terhadap segala sesuatu teknologi yang hadir dalam
mengikuti perkembangan zaman. Hukum paten Indonesia yang saat ini belum
mencantumkan ketentuan terhadap invensi kecerdasan buatan menimbulkan suatu
persoalan dalam perlindungan invensi kecerdasan buatan AI, sehingga
diperlukan kajian yang lebih mendalam dalam memahami invensi kecerdasan
buatan AI dan hukum paten Indonesia. Perbandingan kajian dalam hukum paten
Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang terhadap invensi kecerdasan dilakukan
untuk menemukan kesamaan dan perbedaan antara ketiga negara tersebut terkait
halnya perlindungan invensi kecerdasan buatan AI. Teori Phatetic Dot milik
Lawrence Lessig digunakan dalam hal merancang model perlindungan invensi
kecerdasan buatan AI.
Collections
- Master of Law [1445]