Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi,S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorGALIH DWI RAMADHAN
dc.date.accessioned2022-06-09T02:18:15Z
dc.date.available2022-06-09T02:18:15Z
dc.date.issued2022-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37792
dc.description.abstractTeknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) merupakan sebuah teknologi yang marak dikembangkan oleh para inventor dan digunakan oleh masyarakat di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 saat ini. kehadiran teknologi kecerdasan buatan AI memunculkan persoalan dalam hal hak kekayaan intelektual khususnya dalam hukum paten. TRIPs yang menjadi dasar atas perlindungan paten terhadap segala sesuatu teknologi yang hadir dalam mengikuti perkembangan zaman. Hukum paten Indonesia yang saat ini belum mencantumkan ketentuan terhadap invensi kecerdasan buatan menimbulkan suatu persoalan dalam perlindungan invensi kecerdasan buatan AI, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dalam memahami invensi kecerdasan buatan AI dan hukum paten Indonesia. Perbandingan kajian dalam hukum paten Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang terhadap invensi kecerdasan dilakukan untuk menemukan kesamaan dan perbedaan antara ketiga negara tersebut terkait halnya perlindungan invensi kecerdasan buatan AI. Teori Phatetic Dot milik Lawrence Lessig digunakan dalam hal merancang model perlindungan invensi kecerdasan buatan AI.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectInvensien_US
dc.subjectPatenen_US
dc.subjectKecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Atas Invensi Artificial Intelligence Di Era Revolusi Industri 4.0 & Society 5.0en_US
dc.Identifier.NIM18912056


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record