Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 Sebagai Instrumen Hukum Untuk Menderegulasikan Produk Hukum Daerah (Studi Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
Abstract
Penelitian ini akan menjawab permasalahan terkait latar belakang dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan apakah Peraturan Pemerintah Nomor 64
Tahun 2016 melakukan deregulasi terhadap produk hukum daerah yang berkaitan
dengan pembangunan perumahan. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2016, dan untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016
melakukan deregulasi terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan
pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Fokus penelitian
ini dititikberatkan pada persoalan latar belakang hadirnya Peraturan Pemerintah
Nomor 64 Tahun 2016 dalam kaitannya dengan produk-produk hukum daerah yang
mengatur mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman. Oleh karenanya
penulisan ini merupakan penulisan normatif yang bersifat deskriptif analitik yang
bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta pendekatan
kualitatif dengan pengolahan dan analisis bahan hukum mengandung tiga proses
yaitu reduksi data, penyamaran, dan penarikan kesimpulan yang menggunakan
metode analisis kualitatif yang menghasilkan data deduktif. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah
Nomor 64 Tahun 2016 hadir sebagai peraturan otonom yang berdasar pada
atribusi kewenangan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta sebagai upaya
pemerintah dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara terkhusus
bagi masyarakat berpenghasilan rendah terkait perumahan/hunian, sebagaimana
amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 telah mempengaruhi eksistensi
peraturan daerah yang berkaitan dengan perizinan pembangunan perumahan
dengan mereduksi keberlakuan ketentuan perizinan bagi pembangunan perumahan
MBR yang dilakukan pada luasan lahan 0,5 hektare sampai dengan 5 hektare.
Dengan kata lain, pemerintah telah melakukan executive review/administrative
review melalui pengawasan represif dengan hadirnya peraturan pemerintah ini
yang menunda keberlakuan sejumlah perizinan pembangunan perumahan untuk
kondisi tertentu.
Collections
- Master of Law [1449]