Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorAGGI PATRIA SAYOGO
dc.date.accessioned2022-06-06T07:19:36Z
dc.date.available2022-06-06T07:19:36Z
dc.date.issued2021-12-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37752
dc.description.abstractPenelitian ini akan menjawab permasalahan terkait latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan apakah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 melakukan deregulasi terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembangunan perumahan. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, dan untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 melakukan deregulasi terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Fokus penelitian ini dititikberatkan pada persoalan latar belakang hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dalam kaitannya dengan produk-produk hukum daerah yang mengatur mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman. Oleh karenanya penulisan ini merupakan penulisan normatif yang bersifat deskriptif analitik yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta pendekatan kualitatif dengan pengolahan dan analisis bahan hukum mengandung tiga proses yaitu reduksi data, penyamaran, dan penarikan kesimpulan yang menggunakan metode analisis kualitatif yang menghasilkan data deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 hadir sebagai peraturan otonom yang berdasar pada atribusi kewenangan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara terkhusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah terkait perumahan/hunian, sebagaimana amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 telah mempengaruhi eksistensi peraturan daerah yang berkaitan dengan perizinan pembangunan perumahan dengan mereduksi keberlakuan ketentuan perizinan bagi pembangunan perumahan MBR yang dilakukan pada luasan lahan 0,5 hektare sampai dengan 5 hektare. Dengan kata lain, pemerintah telah melakukan executive review/administrative review melalui pengawasan represif dengan hadirnya peraturan pemerintah ini yang menunda keberlakuan sejumlah perizinan pembangunan perumahan untuk kondisi tertentu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintahen_US
dc.subjectDeregulasien_US
dc.subjectPerumahanen_US
dc.subjectMasyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)en_US
dc.titlePeraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 Sebagai Instrumen Hukum Untuk Menderegulasikan Produk Hukum Daerah (Studi Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah)en_US
dc.Identifier.NIM17912077


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record