Analisis Terhadap Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Dari Perjanjian Inseminasi Buatan Melalui Sewa Rahim Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam
Abstract
Inseminasi buatan adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan pada
sistem reproduksi perempuan ketika metode lainnya tidak berhasil. Akan tetapi seiring
perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh
semua pihak karena tujuannya yang mulia, tetapi akhir-akhir ini menjadi pertentangan
yaitu tentang inseminasi buatan melalui cara sewa rahim. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengkaji, memahami, dan menganalisa bagaimana status hukum anak yang
dilahirkan dari perjanjian inseminasi buatan melalui sewa rahim ditinjau dari Hukum
Positif Indonesia dan Hukum Islam. Serta untuk mengkaji, memahami, dan menganalisa
bagaimana hak waris anak yang dilahirkan dari proses inseminasi buatan melalui sewa
rahim ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Pada penulisan penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan. Metode pendekatan yurudis normatif dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturanperaturan,
serta
literatur
yang
berisi
konsep
teoritis
yang
berhubungan
dengan
topik
dan
masalah
penelitian
ini.
Untuk
menentukan
status
atau
kedudukan
hukum
anak
dari
sewa
rahim,
maka indikatornya bisa ditentukan dari status perkawinan perempuan yang
menyewakan rahim, jika status perempuan yang menyewakan rahimnya adalah perempuan
yang tidak dalam suatu ikatan perkawinan atau tidak memiliki suami, maka anak yang
dilahirkan adalah anak luar perkawinan, yaitu anak yang dianggap dilahirkan karena
perbuatan zina. Jika status perempuan yang menyewakan rahimnya adalah perempuan
yang sedang dalam suatu ikatan perkawinan yang sah atau memiliki suami, maka anak
yang dilahirkan adalah anak sah pasangan suami isteri yang disewa rahimnya. Status
hukum anak yang dilahirkan dari inseminasi buatan melalui sewa rahim menurut Hukum
Islam adalah merupakan anak dari ibu yang mengandung. Mengenai hak waris anak, jika
perempuan yang menyewakan rahimnya adalah perempuan yang tidak dalam suatu ikatan
perkawinan atau tidak memiliki suami, maka anak tersebut hanya berhak mendapat waris
dari ibu yang melahirkan. Jika status perempuan yang menyewakan rahimnya adalah
perempuan yang sedang dalam suatu ikatan perkawinan yang sah atau memiliki suami,
maka anak tersebut berhak mendapat bagian warisan sesuai dengan hukum waris yang
berlaku dari suami wanita yang menyewakan rahimnya. Menut Hukum Islam, jika orang
tua pemilik benih ingin memiliki anak tersebut maka hal yang dilakukan yaitu dengan cara
pengangkatan anak atau adopsi. Anak angkat berhak memperoleh maksimal 1/3 bagian
warisan pewaris sebagai wasiat wajibah yang mana hal ini sudah diatur dalam Kompilasi
Hukum Islam.
Collections
- Master of Law [1445]