Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
dc.contributor.advisorRio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorRANDHITYA MANGGALA PUTRA
dc.date.accessioned2022-05-31T08:07:56Z
dc.date.available2022-05-31T08:07:56Z
dc.date.issued2021-12-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37689
dc.description.abstractInseminasi buatan adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan pada sistem reproduksi perempuan ketika metode lainnya tidak berhasil. Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang mulia, tetapi akhir-akhir ini menjadi pertentangan yaitu tentang inseminasi buatan melalui cara sewa rahim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, memahami, dan menganalisa bagaimana status hukum anak yang dilahirkan dari perjanjian inseminasi buatan melalui sewa rahim ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Serta untuk mengkaji, memahami, dan menganalisa bagaimana hak waris anak yang dilahirkan dari proses inseminasi buatan melalui sewa rahim ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Pada penulisan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Metode pendekatan yurudis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturanperaturan, serta literatur yang berisi konsep teoritis yang berhubungan dengan topik dan masalah penelitian ini. Untuk menentukan status atau kedudukan hukum anak dari sewa rahim, maka indikatornya bisa ditentukan dari status perkawinan perempuan yang menyewakan rahim, jika status perempuan yang menyewakan rahimnya adalah perempuan yang tidak dalam suatu ikatan perkawinan atau tidak memiliki suami, maka anak yang dilahirkan adalah anak luar perkawinan, yaitu anak yang dianggap dilahirkan karena perbuatan zina. Jika status perempuan yang menyewakan rahimnya adalah perempuan yang sedang dalam suatu ikatan perkawinan yang sah atau memiliki suami, maka anak yang dilahirkan adalah anak sah pasangan suami isteri yang disewa rahimnya. Status hukum anak yang dilahirkan dari inseminasi buatan melalui sewa rahim menurut Hukum Islam adalah merupakan anak dari ibu yang mengandung. Mengenai hak waris anak, jika perempuan yang menyewakan rahimnya adalah perempuan yang tidak dalam suatu ikatan perkawinan atau tidak memiliki suami, maka anak tersebut hanya berhak mendapat waris dari ibu yang melahirkan. Jika status perempuan yang menyewakan rahimnya adalah perempuan yang sedang dalam suatu ikatan perkawinan yang sah atau memiliki suami, maka anak tersebut berhak mendapat bagian warisan sesuai dengan hukum waris yang berlaku dari suami wanita yang menyewakan rahimnya. Menut Hukum Islam, jika orang tua pemilik benih ingin memiliki anak tersebut maka hal yang dilakukan yaitu dengan cara pengangkatan anak atau adopsi. Anak angkat berhak memperoleh maksimal 1/3 bagian warisan pewaris sebagai wasiat wajibah yang mana hal ini sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Waris Anaken_US
dc.subjectInseminasi Buatanen_US
dc.subjectSewa Rahimen_US
dc.titleAnalisis Terhadap Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Dari Perjanjian Inseminasi Buatan Melalui Sewa Rahim Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islamen_US
dc.Identifier.NIM19921034


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record