Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Bus (Studi di PT. Citra Aneka Jaya Transport)
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui beberapa permasalahan hukum dalam
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa bus pada PT. CITRA ANEKA JAYA
TRANSPORT. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : betulkah telah terjadi
wanprestasi/force majeure/bahkan terjadi perbuatan melawan hukum dalam
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa bus di PT. CITRA ANEKA JAYA
TRANSPORT? ; upaya hukum apa yang ditempuh oleh penyewa untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut?. Penelitian ini termasuk tipologi
penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi
dokumen/pustaka dan wawancara kepada para pihak dalam perjanjian sewa
menyewa tersebut, kemudian disajikan secara deskriptif dan dianalisa secara
kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan Perundang-undangan. Hasil
studi ini menunjukkan bahwa telah terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan
perjanjian sewa menyewa bus di PT. Citra Aneka Jaya Transport. Wanprestasi
dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terjadi karena pihak penyewa tidak
memenuhi prestasinya dalam hal membayar uang sewa, di mana penyewa
mengalami keterlambatan pembayaran uang sewa bus, yang semestinya dibayar
setelah masa sewa. Unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak penyewa
sehingga dapat disebut wanprestasi tersebut dilakukan berdasarkan unsur
kelalaian yang disebabkan pihak penyewa tidak mampu menyediakan uang dari
para peserta tour karena ada beberapa orang peserta tour yang belum mampu
membayar kepada pihak penyewa yang kemudian akan digunakan sebagai
pembayaran uang sewa kepada pihak pengelola bus. Upaya penyelesaian yang
dilakukan oleh penyewa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu secara
kekeluargaan di kantor PT. Citra Aneka Jaya Transport dengan jalan
musyawarah. Penelitian ini merekomendasikan agar sebaiknya di dalam surat
perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak disertakan juga mengenai penjelasanpenjelasan
apa saja tindakan atau perbuatan yang dapat disebut sebagai
wanprestasi. Selain itu penulis juga merekomendasikan agar Sebaiknya di dalam
surat perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak juga disertakan beberapa alternatif
atau cara lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan.
Kata Kunci : perjanjian sewa menyewa, wanprestasi, upaya penyelesaian
Collections
- Law [2357]