Show simple item record

dc.contributor.advisorH. M.Abdul Kholiq,S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorRio Rachmat Effendi
dc.date.accessioned2022-05-23T07:18:46Z
dc.date.available2022-05-23T07:18:46Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37502
dc.description.abstractMelihat korupsi serta pencucian uang (money laundering) di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain dengan penerapan sistem pembuktian terbalik. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta apa saja kelebihan dan kelemahan pembalikan beban pembuktian dalam kedua undang-undang ini. Metode penelitian dalam skripsi ini normatif yaitu penelitian kepustakaan dimana penulis mengumpulkan data berdasarkan sumber-sumber kepustakaan, pendapat sarjana, dan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi penulis. Menggunakan Analisis data kualitatif.Kedua Undang-undang ini baik UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai pembuktian terbalik hanya berlaku di persidangan tidak pada tahap penyidikan. Pada UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 12B, sistem pembalikan beban pembuktian terbatas atau tidak murni yaitu pembuktian terbalik hanya dalam gratifikasi yang mana terterdakwa hanya membuktikan asal-usul kepemilikan hartanya yang diduga dan didakwakan diperoleh dari hasil korupsi,dalam hal ini jaksa tetap harus membuktikan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Sistem pembalikan beban pembuktian pada UU No.8/2010 diatur dalam pasal 77 yaitu Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaanya bukan merupakan hasil tindak pidana, dalam hal ini menganut sistem pembalikan pembuktian murni yang mana terdakwa mempunyai kewajiban untuk membuktikan asal-usul harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana dan jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya maka ini dapat dijadikan sebagai bukti oleh penuntut umum atau menjadi pertimbangan hakim bahwa dakwaan sudah terbukti dan terdakwa melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan karena terdapat harta yang dicurigai diperoleh dari tindak pidana. Kedua Undang-undang ini mempunyai kelebihan yang sama yaitu Untuk mempermudah proses pembuktian sehingga tujuan negara dalam penegakan hukum pidana serta pemberantasan kasus korupsi yang merupakan kejahatan extra extra ordinary crime tercapai dan dapat mepermudah jaksa dalam pengembalian aset negara yang telah diambil oleh terdakwa. Kelemahan sistem pembalikan beban pembuktian pada UU TIPIKOR hanya terbatas pada delik tertentu saja yaitu mengenai gratifikasi. Maka untuk memberantas korupsi yang merajalela dapat menggunakan sistem pembalikan pembuktian yang terdapat pada UU No.8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dimana dapat digunakan untuk seluruh delik yang diatur dalam UU ini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectStudi Komparasi Pembalikan Beban Pembuktian Antara UU Nomor 31 Tahun 1999en_US
dc.subjectJo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Uu Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.titleStudi Komparasi Pembalikan Beban Pembuktian Antara Uu Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Uu Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.Identifier.NIM08410258


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record