Politik Hukum Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi
Abstract
Pemberian kewenangan yang sifatnya overbroad berupa penafsiran atas hal
ikhwal kegentingan yang memaksa untuk meletakkan negara dalam keadaan
darurat dengan hanya mendasarkan pada subyektifitas presiden sebagaimana
termuat dalam Pasal 22 UUD NRI 1945, membuka peluang besar atas
tereduksinya semangat bernegara hukum yang demokratis. Hal tersebut yang
menjadi basis penelitian ini, untuk kemudian dibahas secara limitatif akan dibahas
berdasarkan 2 (dua) rumusan masalah, pertama, bagaimana pemaknaan
kegentingan yang memaksa dalam pembentukan perpu oleh presiden pasca
reformasi; dan kedua, bagaimana politik hukum pengaturan materi muatan perpu
sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach),
penelitian ini menunjukkan kesimpulan, pertama, pemaknaan kegentingan yang
memaksa memang bergantung pada persepsi masing-masing presiden, namun
dilihat dari bidang pengaturannya, seluruhnya tidak lepas dari bidang ekonomi,
politik, dan hukum. Dari aspek materi muatannya, terdapat pergeseran pemaknaan
dari kegentingan yang memaksa, menjadi hal ikhwal yang mendesak untuk diatur.
Sedangkan aspek latar belakangnya, dimensi politik menjadi aspek yang
mendominasi daripada esensi peristiwa yang terjadi atau akibat yang ditimbulkan.
Kedua, pemaknaan kegentingan yang memaksa yang diwujudkan dalam bentuk
perpu, ke depan, harus benar-benar diletakkan dalam kerangka hukum tata negara
darurat dalam bingkai negara hukum dan demokrasi melalui pembatasan
subyektifitas presiden dengan menormatifkan rambu-rambu pembatasan tersebut;
redesain objektifikasi perpu oleh parlemen dengan peninjauan terhadap materi
muatan yang bertumpu pada legalitas, konstitusionalitas, implementasi dan
legitimasi, serta menormatifkan aspek prosedural objektifikasi; pembatasan masa
keberlakuan perpu dengan mendasarkan pada masa persidangan DPR dan kondisi
objektif kedaruratan negara; serta redesain pengawasan lembaga yudisial melalui
pelibatan Mahkamah Konstitusi.
Collections
- Master of Law [1445]